Ketua DPRD Merauke Dinilai Langgar Mekanisme Dewan, Fransiskus Sirfefa Tempuh Jalur Hukum

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Agus Eko Prasetyo dan Anggota DPRD Kabupaten Merauke, Fransiskus Sirfefa lakukan klarifikasi terkait pernyataan ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin Latumahina lantaran  jarang masuk kantor, Jumat  (10/7).


Ketua Fraksi Partai Gerindra, Agus Eko Prasetyo menyampaikan hingga saat ini belum mendapatkan surat atau panggilan dari ketua DPRD terkait persoalan tersebut.

Sehingga, menurutnya jika ada anggota fraksi yang tidak masuk kantor, sebaiknya disampaikan lebih dahulu kepada Fraksi agar sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya sebagai ketua fraksi Gerindra menanggapi berita terkait pernyatan ketua DPRD kepada anggota kami dari fraksi Gerindra. Saya sampai hari ini belum menerima surat dari Ketua DPRD. Secara etika  komunikasi dan  mekanisme baiknya sampaikan ke kita dahulu," ungkap Agus.

Menurut Agus juga dalam pertemuan klarifikasi tersebut, pengabdian dan kerja anggota DPRD, tidak selamanya di kantor saja namun lebih banyak turun ke masyarakat dan ketika turun ke masyarakat pun komunikasi antar anggota fraksi selalu terjaga.

Selain itu, anggota DPRD, Fransiskus Sirfefa juga mengaku sempat kaget dan shok atas pernyatan tersebut yang dinilai tidak melalui mekanisme prosedur yang berlaku di DPR.

"Saya cukup kaget dengan statement yang disampaikan ketua DPRD ini. Minggu lalu kami ada kegiatan Rapat kerja dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan kami lengkap hadir.

"Setelah itu kami lanjutkan kegiatan kita ke luar untuk monitoring ke distrik dan itu pun ditanda tangani oleh pimpinan dewan. Terus tiba-tiba ada pernyataan seperti ini, apakah mata saya kurang baik atau beliau tidak melihat saya jadi pernyataan ini sudah berkonotasi lain," jelas Sirfefa dihadapan wartawan.

Selanjutnya, Sirfefa juga mengatakan tidak ada penyampaian dari pimpinan dewan ke ketua fraksi Gerindra sebelumnya. Selain itu, dari badan kehormatan dewan pun tidak pernah memanggil dan menyurat dirinya secara pribadi sesuai mekanisme.

"Saya melihat pernyataan dan pemberitaan ini sangat tidak beretika dan kontroversi sekali dengan kenyataan yang ada. Saya tidak tau maksudnya dari pernyataan ini," tegasnya.

Bakal calon bupati ini juga merasa terganggu dengan pernyataan ketua DPRD yang menyebutkan secara jelas namanya tanpa inisialnya.

"Nama saya disebutkan lengkap dalam pernyatan tesebut tanpa inisial. Saya ini pejabat politik dan punya konstituen. Selain itu saya juga bakal calon bupati yang mau maju, kalau ada pernyatan seperti ini sangat mengganggu dan merugikan saya dan konstituen saya," tuturnya.

Dirinya berharap kepada ketua DPRD pernyataan yang dikeluarkan dipikir terlebih dahulu dan harus melalui mekanisme yang ada sebab pernyatan tersebut dinilai politis.

Hal tersebut dapat menghilangkan marwah lembaga DPR yang terhormat tersebut dan akan dipermalukan dihadapan publik.

"Tahapan dan mekanismenya adalah nanti fraksi memanggil saya, kedua ada badan kehormatan dewan, jika saya membangkan kepada fraksi, ada panggilan secara lisan setelah itu ada surat.

"Dan saya harus luruskan, yang harus menyampaikan itu adalah ketua badan kehormatan dewan bukan ketua DPRD sehingga menimbulkan asumsi publik yang beragam karena saya lihat ini nilainya lebih ke politis, jadi harus diklarifikasi supaya tidak blunder," jelas Sirfefa.

Dengan demikian secara pribadi, Fransiskus Sirfefa akan menempuh jalur hukum karena dinilai pernyataan ketua DPRD tersebut menyerang pribadi dan pembunuhan karakter.

"Saya secara pribadi tidak terima pernyataan ini, akan saya tempuh jalur hukum karena yang disebut nama saya pribadi yang tertulis dalam tulisan itu, ini pencemaran nama baik bahkan pembunuhan karakter," demikian Fransiskus Sirfefa.