Kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat penilaian dan masukan dari kelompok organisasi kemahasiswaan Cipayung Plus, guna memperbaiki kondisi yang masih mengkahwatirkan.
- Prabowo Terancam Kehilangan Momentum, Gerindra Pasti Ikut PDIP Tolak Pemilu Ditunda
- Keuskupan Agung Merauke Harap Masyarakat Boven Digoel Dapat Menerima Keputusan MK
- Pengurus Partai Berkarya Boven Digoel Gelar Syukuran Pelantikan
Baca Juga
Cipayung Plus yang terdiri dari PB HMI, PB PMII, PP GMKI, PP PMKRI, PP HIKMABUDHI, PP KMHDI, DPP IMM, PP KAMMI, PP HIMA PERSIS, PP PII, EN LMND, membuat sikap bersama terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dibuat Jokowi dan jajarannya selama satu setengah tahun ke belakang.
Berdasarkan kajian Cipayung Plus, pemerintah Jokowi dinilai gagal dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang dibuktikan dari dampak yang ditimbulkan.
"Baik di sektor ekonomi, sosial, budaya, politik maupun pemerintahan," ucap Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom, selaku perwakilan Cipayung Plus saat jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).
Atas dasar itu, Cipayung Plus juga meminta Presiden Jokowi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju, agar terjadi perbaikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum dan tata kelola pemerintahan terutama dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Jefri.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah membuat roadmap penanganan Covid-19 berlandaskan pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, Presiden Jokowi bisa mengambilalih dan memimpin langsung penanganan Covid-19.
Secara lebih rinci, kelompok Cipayung Plus membawa 14 tuntutan dalam pernyataan sikapnya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1. Presiden harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kabinet Indonesia Maju.
2. Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi, kesehatan, Pendidikan, hukum dan tata kelola pemerintahan terutama dalam penanganan pandemi COVID-19
3. Pemerintah harus membuat — roadmap penanganan COVID-19 berlandaskan pada Undang-undang kekarantinaan Kesehatan
4. Mendesak Presiden Ir. Joko Widodo untuk segera mengambil alih dan memimpin langsung penanganan COVID-19 serta melakukan reformasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan melibatkan pakar dan ahli sesuai dengan bidangnya, bukan memberikan porsi yang besar kepada politisi dan pembisnis yang Sangat rentan konflik kepentingan
5. Membentuk Tim Khusus komunikasi penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga komunikasi pemerintah terpusat dan efektif.
6. Pemerintah harus segera memperbaiki data penerima, mekanisme penyaluran bantuan sosial dan kualitas bantuan sosial
7. Segera gratiskan biaya test COVID-19, Obat-obatan, Vitamin, Oksigen serta mempercepat vaksinasi di kelompok rentan, pelajar, mahasiswa, dan pesantren dan menjamin ketersediaannya
8. Segera Evaluasi dan perbaiki Sistem Pendidikan dan Bebaskan Mahasiswa dari Beban Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Pembiayaan Kuliah
9. Hentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap aktivis dan semua elemen rakyat yang menyuarakan aspirasi
10. Pemerintah harus menjamin kesejahteraan kaum tani, klas buruh, seniman, koperasi, UMKM, dan kelompok usaha informal lainnya.
11. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) bersama lembaga penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit dan mentransparansikan anggaran penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.
12. Mendesak komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) bersama lembaga penegak hukum lainnya untuk tidak tebang pilih dalam penanganan korupsi serta memberikan hukuman berat bagi pejabat pelaku korupsi.
- Gerakan Jaga Pemilu Libatkan Masyarakat Sipil Awasi Kecurangan
- Misi Perdamaian, Jokowi Tidak Bertanggung Jawab atas Agresifitas Rusia dan Provokasi Ukraina
- Besok, Partai Perkasa Akan Disahkan Kemkumham