MERAUKE, - Kontroversi mewarnai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Merauke, Papua, setelah ditemukan dugaan hilangnya 612 surat suara untuk Anggota DPR RI di wilayah Papua Selatan. Dugaan ini mencuat setelah Bawaslu Kabupaten Merauke melakukan pengawasan saat tahapan penyortiran surat suara.
- DIPASTIKAN TUDUHAN KECURANGAN TSM DI PILPRES 2024 TERBANTAHKAN DI SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI
- Ny. Stefanie Gomar Ditetapkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Mappi
- Cermin Kesuksesan UMKM di Balik Festival Sejuta Rawa ke-2
Baca Juga
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa hasil pengawasan pihaknya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang seharusnya ada dan yang ditemukan saat penyortiran. Pada tanggal 21 dan 22 Januari 2024, dilakukan penyortiran surat suara DPR RI, dengan total surat suara rusak sebanyak 909 lembar, dan surat suara baik sebanyak 166.810 lembar.
Namun, ketidaksesuaian terjadi ketika ditemukan kelebihan surat suara sebanyak 241 lembar dari total yang seharusnya ada. "KPU Kabupaten Merauke telah lalai dan terindikasi menghilangkan surat suara sebanyak 612, ditambah dengan 241 surat suara lebih, yang berjumlah total 853 surat suara DPR RI," ungkap Agustinus Mahuze.
Bawaslu Kabupaten Merauke telah mengambil langkah dengan menyurati KPU Kabupaten Merauke untuk melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan terkait dugaan hilangnya surat suara tersebut. Kekuatan surat suara yang hilang ini diketahui dapat mempengaruhi hasil akhir Pemilihan Umum di wilayah tersebut.
Namun, ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun, saat ditemui di aula SMA N 1 Merauke oleh wartawan RMOL PAPUA, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi terkait hilangnya surat suara tersebut. "Belum dilakukan pembuktian apakah surat suara ini benar-benar hilang," ujarnya.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak menantikan hasil klarifikasi resmi dari KPU Kabupaten Merauke terkait dugaan kehilangan surat suara ini. Kontroversi ini turut mengundang perhatian publik, karena berpotensi mengguncang integritas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.
Redaksi RMOL Papua akan terus mengikuti perkembangan terkini terkait investigasi ini dan memberikan informasi yang akurat kepada pembaca.
- DIPASTIKAN TUDUHAN KECURANGAN TSM DI PILPRES 2024 TERBANTAHKAN DI SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI
- Ny. Stefanie Gomar Ditetapkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Mappi
- Cermin Kesuksesan UMKM di Balik Festival Sejuta Rawa ke-2