Keppi, 25 Agustus 2024 – KPU Kabupaten Mappi menegaskan bahwa penerapan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 akan mendorong Pilkada yang lebih demokratis dan transparan. Dalam sosialisasi yang diadakan di Hotel Grand Avista Mappi, KPU menjelaskan sejumlah perubahan penting yang dilakukan guna memastikan pemilu yang lebih kredibel.
- Empat Paslon Resmi Daftar di KPUD dalam Kontestasi Pilkada Boven Digoel 2024
- Pasangan Kenius Kogoya--Nursalim Ar Rozy Jalani Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan
- Dapat Dukungan Nasdem dan PAN, Mbaraka dan Muyak Siap Bertarung di Pilkada Papua Selatan
Baca Juga
Perubahan tersebut mencakup pengetatan syarat pencalonan, terutama bagi calon perseorangan, serta mekanisme verifikasi dukungan yang lebih ketat. Regulasi baru ini juga mengatur secara lebih jelas pelaporan dana kampanye serta penggunaan media dalam kampanye politik.
Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin keadilan dalam kompetisi politik dan mencegah potensi pelanggaran. "Kami ingin Pilkada 2024 berjalan lebih demokratis, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, KPU berharap proses Pilkada 2024 di Kabupaten Mappi dapat berlangsung lebih tertib, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat kepercayaan rakyat.
- Hanura Papua Penuhi Seluruh Syarat Verifikasi Faktual
- Kuasa Hukum Pasangan ARUS Tempuh Jalur Hukum Terkait Putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya
- Permendag 6/2022 Belum Efektif, Minyak Curah di Pasar Tradisional Masih Rp 17 Ribu per Liter
