Diduga KPU Merauke Hilangkan 612 Kertas Suara: Pemilu di Merauke Terancam Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze
Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze

Guncangan dalam proses pemilihan di wilayah Papua Selatan semakin terasa dengan munculnya potensi pemungutan suara ulang menyusul hilangnya 612 surat suara untuk Anggota DPR RI. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke mempertimbangkan opsi ini sebagai respons terhadap ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Dalam sebuah wawancara pada tanggal 6 Februari 2024 bersama Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze, dirinya menyatakan bahwa Bawaslu Merauke telah mengirim panggilan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait kehilangan surat suara tersebut. Indikasi pemungutan suara ulang muncul sebagai langkah untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di wilayah ini.

"Pemungutan suara ulang menjadi opsi yang harus kami pertimbangkan serius mengingat ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan DPT yang signifikan. Kami menegaskan pentingnya KPU memberikan penjelasan yang memuaskan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada proses pemilihan umum," ujar Mahuze.

Pemungutan suara ulang, jika diputuskan, dapat menjadi langkah krusial untuk mengembalikan keyakinan masyarakat terhadap integritas pemilihan. Meskipun demikian, dampak potensial terhadap waktu dan sumber daya menjadi keprihatinan, mengingat Pemilihan Umum dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara itu, masyarakat di Papua Selatan mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi pemungutan suara ulang yang dapat memperlambat dan mempengaruhi hasil demokrasi di wilayah ini. RMOL Papua akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.