KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Mulai Hari Ini, Ini Persyaratannya

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PJT KPK yang juga Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf/RMOL
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PJT KPK yang juga Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sedang membuka seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang dimulai hari ini, Senin (14/2) hingga akhir Februari 2022.


Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa saat konferensi bersama Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf, serta anggota Pansel yang juga mantan anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala; dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketua Pansel Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama, Supranawa Yusuf mengatakan, KPK bersama dengan Pansel sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan keanggotaan Pansel, maupun terkait dengan rancangan pengumuman seleksi terbuka yang disiapkan oleh Pansel.

"Dari diskusi yang dilakukan oleh Pansel, sudah disepakati ada beberapa substansi yang akan dituangkan di dalam pengumuman yang mudah-mudahan hari ini akan segera tayang pengumuman seleksi tersebut," ujar Supranawa kepada wartawan, Senin siang (14/2). Diberitakan Kantor Berita RMOL.

Di mana kata Supranawa, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus dari masing-masing jabatan.

Untuk persyaratan umum di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kemudian, mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian untuk persyaratan yang umum, masih ada juga yang harus ditaati, yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus anggota parpol. Dan yang berikutnya tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah, dan atau berdasarkan putusan pengadilan," jelas Supranawa.

Selanjutnya kata Supranawa, juga ada persyaratan khusus yang dibagi untuk pelamar JPT Madya maupun Pratama.

Untuk JPT Madya kata Supranawa, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu, terkait dengan kualifikasi pendidikan; pengalaman jabatan minimal tujuh tahun; sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau yang selevel untuk fungsional minimal dua tahun; usia paling tinggi 58 tahun; diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat yang dibutuhkan.

Dari persyaratan itu kata Supranawa, untuk PNS, sudah memiliki pangkat Pembina Utama atau Golongan 4C. Sedangkan untuk anggota Polri berpangkat minimal Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Selain itu, untuk jabatan Direktur Penyidikan kata Supranawa, bersumber dari Kejaksaan, Polri, atau KPK. Dengan kata lain, tidak dibuka untuk PNS lain.

Sedangkan untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah IV, bersumber dari Polri.

Terakhir, untuk jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) memiliki persyaratan khusus. Yaitu, memiliki kualifikasi pendidikan ilmu hukum.

"Ini karena kita di dalam merumuskan persyaratan ini mendasarkan atau mengacu pada beberapa aturan yang berlaku mulai dari UU ASN, Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN, kemudian termasuk Peraturan KPK sendiri ya, yang terbaru Peraturan KPK Nomor 1/2002. Itu semua kita jadikan acuan sehingga kita sepakat untuk merumuskan persyaratan seperti yang tadi saya bacakan," pungkas Supranawa.