Calon Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat, 22 November 2024 kemarin.
- Pengesahan 3 DOB Papua, Komisi II Pilih Terbitkan Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu
- Serangan Rasisme yang Dialami Natalius Pigai Masuk Laporan HAM AS
- MRP Tegaskan Hasil Pleno Terkait Keaslian Orang Papua Sesuai Dengan UU Otsus
Baca Juga
Menurut Kuasa Hukum calon Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, Jansen Sihaholo mengatakan laporan ini terkait keputusan KPU Papua Barat yang menganulir pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Hindom melalui SK Nomor 319 Tahun 2024.
Jansen Sihaholo mengatakan kliennya sangat mengharapkan proses pilkada di Fakfak berjalan jujur dan adil.
Sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Fakfak ada calon yang di diskualifikasi dan pihak tersebut menggugat ke Mahkamah Agung. Namun, tidak ada jawaban dari KPU RI dan KPU Papua Barat.
" Inikan terkesan membiarkan pembuktian dari pihak yang di diskualifikasi. Harusnya, KPU RI mengambil alih dan memberi tanggapan,” ujarnya.
Kemudian ada SK KPU RI yang menganulir SK dari KPU Fakfak yang mendiskualifikasi calon Untung Tamsil.
Jansen menilai bahwa KPU RI dan KPU Papua Barat tidak profesional dan diduga ada keberpihakan.
Ia mengatakan bahwa KPU Fakfak mengeluarkan keputusan itu karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Fakfak.
Sehingga, Lanjut dia, Yang bisa membatalkan keputusan itu hanya Mahkamah Agung.
“ Anehnya, SK KPU RI keluar lebih dulu sebelum adanya putusan Mahkamah Agung. Karena tidak netral sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI," kata Jansen
Jansen mengharapkan agar DKPP segera memeriksa penyelenggara pemilu yang di duga tidak netral. Mereka melaporkan ke Bawaslu RI karena sesuai tupoksi Bawaslu untuk memastikan keputusan KPU RI itu dijalankan.
Seperti yang di ketahui, KPU Fakfak mendiskualifikasi pencalonan Untung Tamsil dikarenakan melakukan pelanggaran administrasi sesuai Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
- Munas Golkar Hari Ini Bakal Tetapkan Bahlil Lahadalia Sebagai Ketum Beringin
- Venue Pasca PON Papua Butuh Perhatian, Sekum KONI: Perlu Regulasi Yang Baik Untuk Pengelolaannya
- OKK DPP KNPI Berharap Kongres Penyatuan Digelar Paling Lambat Akhir Februari 2022