Merauke, 3 Juli 2025 – Rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua Selatan belum dapat dipastikan waktunya. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., IPM, yang menegaskan bahwa proses rekrutmen CPNS merupakan kewenangan penuh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bukan pemerintah daerah.
- Formasi Test CPNS OAP Tidak Terisi, MRP Minta Pemprov Papua Selatan Bicarakan Solusi Dengan Kementerian PANRB
- MRP Tegaskan Formasi Penerimaan CPNS Khusus OAP dan Yang Lahir Besar di Papua Selatan
- Sebanyak 13 Ribu Lebih Pelamar Tercatat Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS Papua Selatan
Baca Juga
“Rekrutmen CPNS ini dilaksanakan secara terpusat oleh Kementerian PAN-RB untuk seluruh instansi di Indonesia. Pemerintah provinsi hanya bertugas menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh pusat,” kata Apolo dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
Terkait penundaan penyerahan SK yang sempat menuai aksi unjuk rasa dari sejumlah peserta seleksi, Gubernur menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut lebih disebabkan oleh proses administratif yang belum sepenuhnya rampung, khususnya dalam hal tanda tangan dan kelengkapan dokumen dari pusat.
“Penandatanganan SK dan proses administratif lainnya masih berproses dan akan disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Jadi belum bisa dipastikan akan dibagikan besok atau tidak,” ujar Apolo.
Ia juga menanggapi isu yang berkembang bahwa penundaan ini terkait dengan gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan seleksi dan penyerahan SK CPNS harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Tidak ada keputusan yang bisa dibatalkan atau ditunda hanya karena tekanan politik atau demonstrasi.
“Keputusan menteri hanya bisa dibatalkan oleh menteri itu sendiri, pejabat di atasnya, atau putusan pengadilan. Kita sebagai pejabat di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Apolo menjelaskan bahwa pelantikan dan pengangkatan pejabat atau pegawai di daerah pun memerlukan tahapan yang panjang. Dimulai dari pengajuan ke Komisi ASN, mendapat rekomendasi, dilanjutkan dengan pertimbangan teknis dari BKN, hingga persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan. Semua ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang tidak bisa dilangkahi.
“Semua proses pemerintahan ini bukan kehendak pribadi. Kita harus tunduk pada aturan dan prosedur yang ada. Jangan sampai salah melangkah hanya karena desakan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Gubernur Apolo menyatakan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi secara intens dengan kementerian terkait, dan jika ada perkembangan terbaru, maka akan segera diinformasikan kepada publik, khususnya para peserta yang telah mengikuti proses seleksi CPNS.
- Gubernur Papua Selatan Kunjungi Kampung Nakyas dan Salamepe, Sosialisasikan Program Strategis Nasional
- Pemkab Mappi Luncurkan Program 1.000 Sarjana, Fokus Bangun SDM Papua Lewat Beasiswa Hingga S2
- Sularso Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di SMA Entrepreneurship Cevalier Anasai