Sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak melaporkan dana kampanye diharapkan bisa diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Kehangatan Solidaritas vs Realitas Penyiksaan di Papua: Perjuangan Melawan Kekerasan
- Lomba Qosidah Dan Halal Bi Halal Se Kota Jayapura, Syamsir Husein: Puncak Rangkaian Safari Ramadhan Partai Golkar Kota Jayapura
- Usai Teken Kerja Sama, KPU Minta PB HMI Tetap Kritik
Baca Juga
Manajer Riset dan Program The Indonesia Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai, Peraturan KPU (PKPU) seharusnya mengatur wajib pelaporan dana kampanye.
“KPU harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).
Menurutnya, rencana KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam PKPU, dan mengganti menjadi aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak tepat.
Pasalnya, dia menganggap aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak termuat dalam PKPU, malah justru dituangkan ke dalam petunjuk teknis (Juknis).
Oleh sebab itu, kata dia lagi, aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat sipil menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam LPSDK.
“Upaya-upaya yang relevan sampai saat ini untuk dilakukan adalah pertama, mendorong KPU untuk tetap mempertahankan LPSDK bagi peserta Pemilu. Hal ini agar KPU bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana kampanye yang tertuang pada UU Pemilu,” demikian Arfianto. 
- Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Resmi Dilakukan KPU
- Pertimbangan waktu dan keamanan, Tempat Musda KNPI Papua Dialihkan Ke Wilayah Mamta/Tabi
- Rombak Formasi, Golkar Rotasi 7 Anggota Komisi XIAnggota KomisinXI
