Sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak melaporkan dana kampanye diharapkan bisa diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- VIRAL, Beredar Undangan Pelantikan PJ Gubernur Papua Dan Papua Selatan Nama Mayjen Ramses Limbong Mencuat
- KPU Kabupaten Mappi Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024
- KPK Menyambut Baik Inisiatif JMSI, ikut Kampanyekan Pemberantasan Korupsi di Tanah Air.
Baca Juga
Manajer Riset dan Program The Indonesia Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai, Peraturan KPU (PKPU) seharusnya mengatur wajib pelaporan dana kampanye.
“KPU harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).
Menurutnya, rencana KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam PKPU, dan mengganti menjadi aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak tepat.
Pasalnya, dia menganggap aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak termuat dalam PKPU, malah justru dituangkan ke dalam petunjuk teknis (Juknis).
Oleh sebab itu, kata dia lagi, aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat sipil menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam LPSDK.
“Upaya-upaya yang relevan sampai saat ini untuk dilakukan adalah pertama, mendorong KPU untuk tetap mempertahankan LPSDK bagi peserta Pemilu. Hal ini agar KPU bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana kampanye yang tertuang pada UU Pemilu,” demikian Arfianto.
- Usai Jalani Tes Kesehatan, Kenius Kogoya Apresiasi Pelayanan RSUD Dok II Jayapura
- Soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua, Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu
- Aniaya Remaja, Wakil Komandan Satgas PDIP Sumut Langsung Dipecat