Sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak melaporkan dana kampanye diharapkan bisa diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Survei Terbaru Pilkada Keerom, Elektabilitas Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Kembali Unggul Jauh Dari Petahana
- Pengamat Apresiasi Langkah Prabowo Menata Kepemimpinan Nasional yang Progresif
- Hari Ini KPK Resmi Punya Mars dan Hymne
Baca Juga
Manajer Riset dan Program The Indonesia Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai, Peraturan KPU (PKPU) seharusnya mengatur wajib pelaporan dana kampanye.
“KPU harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).
Menurutnya, rencana KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam PKPU, dan mengganti menjadi aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak tepat.
Pasalnya, dia menganggap aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak termuat dalam PKPU, malah justru dituangkan ke dalam petunjuk teknis (Juknis).
Oleh sebab itu, kata dia lagi, aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat sipil menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam LPSDK.
“Upaya-upaya yang relevan sampai saat ini untuk dilakukan adalah pertama, mendorong KPU untuk tetap mempertahankan LPSDK bagi peserta Pemilu. Hal ini agar KPU bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana kampanye yang tertuang pada UU Pemilu,” demikian Arfianto.
- Di Dukung Presiden Terpilih, Elisa Kambu dan Ahmad Nasrauw Daftar Pilgub Papua Barat Daya
- Dukung DOB Papua, Salah Satu Hasil Musyawarah Masyarakat Adat Tabi
- Ketum dan Manager Persipura Belum Solid, Ini Faktanya