Sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak melaporkan dana kampanye diharapkan bisa diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Yoseph Bladib Gebze dan Fauzun Nihayah Resmi Mendapatkan Dukungan Partai Nasdem untuk Pilkada Merauke 2024
- Didampingi Nursalim, Kenius Kogoya Siap Mendaftar Ke KPU Keerom Besok
- 30 Anggota DPR Kabupaten Merauke Resmi Dilantik
Baca Juga
Manajer Riset dan Program The Indonesia Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai, Peraturan KPU (PKPU) seharusnya mengatur wajib pelaporan dana kampanye.
“KPU harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).
Menurutnya, rencana KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam PKPU, dan mengganti menjadi aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak tepat.
Pasalnya, dia menganggap aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak termuat dalam PKPU, malah justru dituangkan ke dalam petunjuk teknis (Juknis).
Oleh sebab itu, kata dia lagi, aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat sipil menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam LPSDK.
“Upaya-upaya yang relevan sampai saat ini untuk dilakukan adalah pertama, mendorong KPU untuk tetap mempertahankan LPSDK bagi peserta Pemilu. Hal ini agar KPU bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana kampanye yang tertuang pada UU Pemilu,” demikian Arfianto. 
- DPD Partai Golkar Merauke Pastikan Dukung Pasangan Krisgo di Pilkada 2024
- Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU
- Survei Pemilu 2024: Golkar Geser Keperkasaan PDIP, PAN Tidak Lolos Senayan
