Keppi, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Avista Mappi.
- Komisi III Ingatkan Polri Tidak Buru-buru Ganti Seragam Satpam
- KPU: 120 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024 Mengacu Waktu Proses Sengketa Pencalonan dan Pengadaan Logistik Pemilihan
- Antusias Pendukung dan Simpatisan Antarkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa Daftar di KPU Papua Selatan
Baca Juga
Regulasi terbaru ini memperketat sistem pelaporan dana kampanye serta penggunaan media dalam tahapan kampanye. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, KPU berharap setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye yang adil dan terbuka.
Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch, menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Ia juga menambahkan bahwa sistem verifikasi yang lebih ketat akan memastikan bahwa setiap calon memiliki dukungan yang sah dan tidak terjadi manipulasi dalam pencalonan.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas audit dana kampanye yang akan dilakukan secara ketat guna mencegah adanya pelanggaran. "Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi yang sehat, jujur, dan adil," ujar Irwan Awaluddin, Komisioner KPU yang membidangi teknis pemilu.
KPU Kabupaten Mappi berharap dengan aturan baru ini, pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel, mencerminkan demokrasi yang lebih baik di tingkat daerah.
- PKS Rekomendasikan JBR Sebagai Calon Walikota Jayapura, Pilkada 2024
- PBB: Dalam 48 Jam Ada Lebih dari 50.000 Orang Ukraina Tinggalkan Negaranya
- Harapan Anggota DPRD Kabupaten Maybrat Kepada PJ Bupati, Baru di Lantik