KPK Tunjukkan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar

Uang tunai senilai Rp 81,9 miliar hasil cuci uang Lukas Enembe/RMOL
Uang tunai senilai Rp 81,9 miliar hasil cuci uang Lukas Enembe/RMOL

Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe (LE) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sebelumnya karena kasus suap dan gratifikasi. Kali ini, dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Barang bukti TPPU berupa uang itu ditampilkan langsung KPK saat konferensi pers perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Lukas selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Oleh karena itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset, salah satunya uang tunai.

Di mana, uang senilai Rp  81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang senilai 5.100 dolar AS atau senilai Rp 76.794.270 dalam kurs Rp 15.057,70 pada hari ini pukul 17.59 WIB, dan uang senilai 26.300 dolar Singapura atau senilai Rp 292.694.804 dalam kurs Rp 11.129,08 pada hari ini pukul 18.01 WIB.

Sehingga, total uang tunai yang disita KPK jika ditotal sebesar Rp 81.998.182.074 (Rp 81,9 miliar).

"Atas perbuatannya, tersangka LE disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Alex. diberitakan kantor Berita RMOL.ID