Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menegaskan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat akan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
- PBB: Dalam 48 Jam Ada Lebih dari 50.000 Orang Ukraina Tinggalkan Negaranya
- Amankan Kemah Jokowi di IKN, Paspampres Tabur Garam dan Siapkan Anti Bisa Ular
- Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Resmi Dilakukan KPU
Baca Juga
Ketua KPU Mappi, Yati Enoch, mengatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 82.154 pemilih merupakan hasil dari proses panjang yang bertujuan memastikan semua warga yang memenuhi kriteria dapat terdaftar secara sah.
“Kami telah bekerja keras untuk memverifikasi dan memutakhirkan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Yati dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mendapatkan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menambahkan bahwa proses pemutakhiran data telah dilakukan secara transparan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, dan partai politik.
“Kami memastikan bahwa semua data yang masuk dalam DPT telah diverifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan disinkronkan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” kata Corolus.
Dengan penetapan ini, KPU Mappi berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, demokratis, dan sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
- Selama Melakukan Kunker di Merauke Yan Mandewas Mendapat Pengawalan Dari Polres Merauke
- Deklarasi Ikatan Alumni Ansor untuk Kepentingan Politik Praktis, PW GP Ansor Papua Menolak dan Mengecam
- Organisasi Kepemudaan di Provinsi Papua Sepakati Menjaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
