Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menegaskan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat akan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
- Halal Bihalal JMSI akan Bongkar Konstelasi Politik Terkini
- KPU Tuntas Laksanakan PSU, PSL, dan PSS di 1.113 TPS
- Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda
Baca Juga
Ketua KPU Mappi, Yati Enoch, mengatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 82.154 pemilih merupakan hasil dari proses panjang yang bertujuan memastikan semua warga yang memenuhi kriteria dapat terdaftar secara sah.
“Kami telah bekerja keras untuk memverifikasi dan memutakhirkan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Yati dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mendapatkan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menambahkan bahwa proses pemutakhiran data telah dilakukan secara transparan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, dan partai politik.
“Kami memastikan bahwa semua data yang masuk dalam DPT telah diverifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan disinkronkan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” kata Corolus.
Dengan penetapan ini, KPU Mappi berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, demokratis, dan sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
- Lama Tak Terdengar, Ratna Sarumpaet Luncurkan Buku "Aku Bukan Politikus"
- Total 101 Kepala Daerah Akhir Masa Jabatannya Tahun 2022, Provinsi Papua terdapat 11 Kabupaten/Kota
- Tokoh Papua Curhat ke Ketua DPD RI, Berharap Anak Papua Diberi Kepercayaan