Boven Digoel, Papua Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah menjelaskan syarat dan ketentuan bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Boven Digoel. Menurut Theresia Mahuze, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, mantan narapidana diperbolehkan untuk menjadi peserta Pilkada, asalkan telah bebas murni selama minimal 5 tahun setelah menjalani hukuman dengan ancaman di atas lima tahun.
- Kapten Philip dalam Keadaan Sehat Tiba di Halim
- Ada Peran BIN Dalam Pembebasan Kapten Philip Mehrtens
- Penampilan Pilot Philip Setelah Disandera 1,5 Tahun
Baca Juga
Theresia Mahuze menegaskan pentingnya menjaga integritas calon kepala daerah dengan menerapkan ketentuan ini. Dalam pernyataannya di Aula Gereja Rehobot Tanah Merah Boven Digoel, Jumat (12/7/24), Theresia Mahuze mengatakan, "Kami memberikan penekanan kepada seluruh komisioner KPU Provinsi Papua Selatan, untuk memahami dengan baik persyaratan itu. Kami percaya pentingnya menjaga proses seleksi calon kepala daerah, agar berjalan sesuai aturan yang berlaku."
Selain syarat mengenai status mantan narapidana, KPU Provinsi Papua Selatan juga menyoroti syarat usia minimal bagi calon kepala daerah. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus minimal berumur 30 tahun saat dilantik, sedangkan calon Bupati dan Wakil Bupati minimal berumur 25 tahun saat pelantikan.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan serius KPU Provinsi Papua Selatan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan baik dan teratur. Theresia Mahuze mengajak semua pihak terkait untuk turut mengawal dan mendukung proses demokrasi ini, guna memastikan terlaksananya Pilkada yang transparan dan adil.
- Kapten Philip dalam Keadaan Sehat Tiba di Halim
- Ada Peran BIN Dalam Pembebasan Kapten Philip Mehrtens
- Penampilan Pilot Philip Setelah Disandera 1,5 Tahun