Krisis BBM di Merauke: Antrian Panjang, Kesengsaraan Ekonomi, dan Skandal Penimbunan Yang Justru Berhasil Dibongkar Oleh Satpol PP

Satpol PP Merauke saat membongkar kasus penimpunan BBM yang dilakukan di jalan Raya Mandala Merauke.
Satpol PP Merauke saat membongkar kasus penimpunan BBM yang dilakukan di jalan Raya Mandala Merauke.

Antrian kendaraan yang panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga Merauke.


Lokasi yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak di Merauke

Namun, fenomena ini tidak hanya mengganggu, melainkan juga berdampak serius terhadap perekonomian mereka, menciptakan derita yang mendalam. 

Hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada bulan Juli 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Merauke mengalami tingkat inflasi tertinggi di seluruh Indonesia, mencapai angka 5,21%. Tingkat inflasi ini diikuti oleh Kabupaten Manokwari dan Timika dengan masing-masing angka inflasi sebesar 4,98% dan 4,93%.

Muhammad Syahril, seorang pemerhati ekonomi jebolan Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan apabila kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di suatu daerah memiliki potensi besar untuk menjadi pemicu utama inflasi di daerah tersebut.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke di bawah kepemimpinan Fransiskus Kamijai telah mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 6 Tahun 17 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Rabu (13/9)

Hasil dari penegakan Perda ini mengungkapkan adanya penimbunan BBM di tiga lokasi berbeda di Kota Merauke, yakni di Blorep, di Jalan Raya Mandala depan Toko Tujuh, dan di Jalan Raya Mandala di samping Toko Tujuh. 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, satu tempat usaha tidak memiliki izin beroperasi sama sekali, sementara dua lainnya memiliki izin beroperasi, namun disinyalir melakukan penyalahgunaan izin yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke.

Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai

Fransiskus Kamijai menjelaskan bahwa tindakan penimbunan BBM termasuk dalam kewenangan Polisi, dan pihaknya telah mengirimkan kasus ini ke pihak Kepolisian untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara dalam hal pelanggaran Perda yang melibatkan penyalahgunaan izin oleh para pelaku, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran lain terhadap Perda yang telah dilakukan oleh para pelaku.

Fransiskus Kamijai juga mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan perizinan dengan tujuan yang jelas, dan dia mendesak agar masyarakat mematuhi regulasi tersebut. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan usaha bahwa terdapat rambu-rambu yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah berupa perizinan. Oleh karena itu, saya meminta agar masyarakat mematuhi peraturan tersebut, dan menggunakannya sesuai dengan tujuannya," ungkapnya.