Fraksi KNDS Apresiasi Dukungan Bupati Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Boven Digoel

Boven Digoel, Papua Selatan - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boven Digoel. Usai mendengar Pendapat Kepala Daerah terhadap 2 (dua) Raperda Inisitif DPRD yakni Raperda Injil Masuk di Boven Digoel dan Perlindungan Pelestarian Budaya, Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera (FKND) DPRD Kabupaten Boven Digoel memberikan pandangan umumnya, Jumat (19/4/24). 


Saat membacakan pandangan umum Fraksi KND Rahmah menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Injil Masuk di Boven Digoel berbicara mengenai sejarah peradaban Papua maka tidak bisa dilepas pisahkan dari peran para Misionaris dimasa lalu yang datang ke Papua untuk mengabarkan kabar baik tentang Injil. Selain mengajarkan tentang ajaran Kristiani yang terdapat dalam Injil Para Misionaris juga mengajarkan tentang Budaya dan tata cara hidup modern kepada orang Papua. 

Lanjut Rahmah, Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya. 

Pelestarian Budaya merupakan upaya memelihara untuk waktu yang sangat lama maka perlu dikembangkan dan dilestarikan sebagai upaya yang berkelanjutan. Peraturan Daerah tentang perlindungan budaya perlu untuk mengatur mekanisme pemanfaatan atas ekspresi budaya tradisional. 

"Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera menyarankan untuk menambah Konsideran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, " tandasnya. 

Menyikapi tanggapan Bupati terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, ujar Rahmah, maka Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang sangat mendukung dan sependapat terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel.

Peraturan Daerah ini, diharapkan Kabupaten Boven Digoel lebih tertib dan terarah dalam pelaksanaan pembangunan pada bidang keagamaan terutama Pekabaran Injil Masuk di Boven Digoel dan Pelestarian kebudayaan sebagai suatu sistem atas pemenuhan hak dasar Masyarakat Boven Digoel.