Lindungi Kesehatan Masyarakat, YASIN Dorong Seluruh Pemda Kabupaten Kota Papua, Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tampak Foto Bersama Saat Sosialisasi Pergub dan Penguatan Implementasi Regulasi KTR
Tampak Foto Bersama Saat Sosialisasi Pergub dan Penguatan Implementasi Regulasi KTR

Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Jayapura terus mendorong agar semua pemerintah daerah kabupaten dan kota di provinsi Papua memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Untuk itu, Yasin Jayapura bekerja sama dengan Dinas Kesehatan provinsi Papua menggelar penguatan implementasi regulasi KTR serta mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua No.29 Tahun 2023 di Swiss-Belhotel Jayapura, Rabu (27/9)

Sosialisasi tersebut juga dihadiri dari berbagai kalangan perwakilan OPD di Pemprov Papua, MRP, denominasi agama, rumah sakit dan universitas serta TNI-Polri.

Hal itu bertujuan agar pemerintah turut melindungi generasi emas di Papua agar terhindar dari bahaya asap rokok.

Terbukti pemerintah provinsi Papua telah mensahkan Pergub nomor 29 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penerapan KTR tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan bagi perokok aktif maupun pasif dari bahaya asap rokok serta memberikan ruang sehat bagi masyarakat.

Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat yang bebas dari asap rokok.

Bahkan juga melindungi penduduk usia produktif, mulai dari anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi.

Selain itu, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok serta menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula.

Meski demikian, rokok merupakan produk legal yang mengandung 4.000 jenis zat kimia berbahaya, dimana 69 zat diantaranya bersifat karsinogenik dan bersifat adiktif, sehingga dapat menyebabkan kanker paru.

Berdasarkan dokumentasi ekonomi, penerimaan negara dari cukai rokok meningkat  signifikan setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya jumlah perokok. 

Namun penerimaan pendapatan negara tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari dampak buruk mengkonsumsi rokok.

Sebagai bentuk larangan, pemerintah diminta untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok, kebijakan mengenai larangan iklan, promosi dan sponsor terhadap rokok.

Dimana KTR yang bakal diberlakukan meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat  proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua, Anieke Rawar berharap, semua kabupaten kota dapat menindaklanjuti hal tersebut.

"Guna penyelamatan generasi penerus di tanah Papua, agar anak-anak kita ini bisa bebas dari asap rokok. Bahaya asap rokok ini kan sangat mengancam kita semua," tandasnya.

Direktur Yasin Jayapura, Wahyuti menyebut tingginya angka perokok pemula di kota Jayapura ada sekitar 34,95%.

Bahkan penelitian terbaru yang lakukan oleh pihaknya menemukan antara 50 sampai 70% rokok pemula di tingkat level Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Semoga ini bukan sebagai penambah aksesoris Pergub ataupun Perda untuk biro hukum dampak khususnya tetapi dia menjadi suatu peraturan yang benar-benar diimplementasikan di masyarakat. Tetapi ini dia bisa berjalan kalau tidak ada sinergi kita semua di dalamnya," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas kesehatan Provinsi Papua, Aron Rumainum menambahkan, Kawasan tanpa rokok penting, implementasinya ada di Satpol PP.

"Pemerintah tidak melarang merokok, tetapi pemerintah mengupayakan penetapan peraturan pengendalian tembakau sebagai bentuk kebijakan melindungi masyarakat secara umum," ujarnya.

"Kawasan tanpa rokok di kota Jayapura yang penting target itu tercapai dulu masalah implementasinya kan kalau di kota Jayapura pasti ada satpol PP," tutupnya.

Diketahui daerah yang telah memiliki Perda KTR diantaranya, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kepulauan Yapen. Untuk Kabupaten Sarmi sementara memberlakukan Peraturan Bupati menyusul Kabupaten Jayapura yang berproses dalam membuat Perda serupa.

Sedangkan 3 kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Mamberamo Raya, Biak Numfor dan Supiori, maka Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan dinas-dinas yang terkait masih berupaya agar 3 kabupaten tersebut dapat berproses untuk mengajukan Perda KTR di tahun 2024.