Merauke – Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Kaitunus F.X Mogahai, S.H. & Rekan atas nama 15 orang staf sekretariat KONI Papua Selatan, mantan Ketua Harian KONI Papua Selatan, Soleman Jambormias, memberikan klarifikasi melalui wawancara resmi yang digelar di Merauke, Selasa (14/5/2025).
- KONI Papua Selatan Gelar KONI Papua Selatan Gelar Rakerprov dan Musprov, Prioritaskan Putra Asli Papua Selatan
- Kejuaraan Pacuan Kuda Piala III Mahkota Kejurnas Tegalweton, PORDASI Papua Selatan Turunkan 2 Kuda di Class E 1.200 dan Class F 1.000 M
- Duta Stunting Dorong Kolaborasi, Mappi Luncurkan Program 'Satu Desa Sehat
Baca Juga
Dalam wawancara tersebut, Soleman menjelaskan bahwa pembayaran honor staf sekretariat bukan merupakan kewajiban mutlak organisasi, melainkan bersifat kebijakan dan sangat bergantung pada anggaran hibah yang tersedia.
“Organisasi olahraga seperti KONI tidak punya kewajiban menggaji pengurus atau staf setiap bulan. Honor hanya bisa diberikan jika ada anggaran. Tahun 2024, anggaran kami fokuskan untuk persiapan PON dan kegiatan cabang olahraga,” tegas Soleman.
Ia menyebut bahwa para staf yang kini menggugat melalui somasi memang sempat menerima honor hingga bulan April 2024. Setelah itu, tidak ada lagi alokasi karena sisa anggaran digunakan untuk pembiayaan kegiatan dan kebutuhan cabor, yang semuanya telah diaudit oleh Tipikor Polda dan BPK.
“Jika ingin tahu rinciannya, silakan periksa ke Tipikor atau BPK. Semua penggunaan dana hibah KONI tahun 2024 sudah diaudit dan digunakan sesuai peruntukan,” tambahnya.
Soleman juga menyampaikan bahwa pengangkatan staf sekretariat merupakan wewenang dari Sekretaris Umum KONI saat itu, termasuk penyusunan Surat Keputusan (SK) yang memuat klausul bahwa tenaga bisa diberhentikan kapan saja dan honor dibayarkan sesuai kemampuan anggaran.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun telaah hukum sebagai respons resmi atas somasi, dan tetap mempertimbangkan penyelesaian secara kemanusiaan.
“Sebagai orang yang diberi tanggung jawab, saya tetap berupaya memperjuangkan hak mereka sebisa mungkin. Bukan karena kami salah, tapi karena kami punya hati,” ujar Soleman.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap bahwa setiap pengurus organisasi olahraga pasti menerima gaji rutin bulanan. Menurutnya, pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran dan fungsi lembaga yang hidup dari dana hibah.
- Empat Calon Gugur Seleksi Administrasi Sekda Papua Selatan, Pansel Umumkan 8 Nama Lolos ke Tahap Berikut
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”
- Festival Amba Mbembe Angkat Cerita Rakyat, Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Lomba