Masyarakat Adat Malind Kondo-Digoel Tegas Menolak Proyek Strategis Nasional di Merauke

Merauke – Pada 2 Desember 2024, masyarakat adat Malind Kondo-Digoel dari Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, menyatakan sikap tegas menolak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah adat mereka.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan lintas pihak yang dihadiri oleh Ketua Komite II DPD RI, Forum Masyarakat Adat Malind (FORMAMA), pemerintah daerah, kementerian terkait, aparat keamanan, dan perwakilan perusahaan.

Simon Petrus Balagaize, selaku koordinator kegiatan, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh kekhawatiran masyarakat adat terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh PSN terhadap lingkungan, hak ulayat, dan keberlanjutan budaya. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan tanah adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat. Menurutnya, masyarakat adat Malind dari sembilan distrik, termasuk Malind, Padwa, Tabonji, dan Kimaam, sepakat bahwa PSN hanya akan membawa kerugian besar bagi ekosistem dan budaya lokal.

Sebagai bentuk protes, masyarakat adat membentangkan peta investasi PSN di wilayah Merauke sebagai simbol penolakan. Surat pernyataan resmi juga diserahkan kepada Komite II DPD RI dan pihak-pihak terkait untuk menegaskan sikap mereka yang tidak dapat ditawar. Simon Petrus Balagaize menyatakan bahwa masyarakat adat menuntut pemerintah untuk menghormati hak ulayat mereka dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Pertemuan ini dimediasi oleh Forum Masyarakat Adat Malind (FORMAMA) yang mendukung penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan perusahaan. FORMAMA menyampaikan bahwa penolakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warisan budaya dan alam yang tidak dapat digantikan.

Acara tersebut dihadiri pula oleh perwakilan pemerintah Provinsi Papua Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, serta pemerintah Kabupaten Merauke melalui dinas terkait dan perwakilan Bupati. Aparat TNI/Polri turut hadir bersama sejumlah perusahaan, termasuk PT Jhonlin Group dan PT Global Papua. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah maupun perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap masyarakat adat ini.

Masyarakat adat Malind Kondo-Digoel berharap penolakan mereka terhadap PSN di Kabupaten Merauke dapat menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Mereka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut. Simon Petrus Balagaize menambahkan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak ulayat mereka dan memastikan tanah adat tetap terjaga untuk generasi mendatang.