Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Penobatan YB (Kuna) Menggunakan Marga Imbiri

Masyarakat Adat Wonti - Risei  Sayati Menolak Penobatan YB (Kuna) Menggunakan Marga Imbiri
Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Penobatan YB (Kuna) Menggunakan Marga Imbiri

Sesuai keputusan Pra Musyawarah Masyarakat Adat Wonti – Risei Sayati provinsi Papua, menolak dengan tegas pemberian marga ataupun gelar adat kepada orang lain. memberikan marga kepada inisial YB (Kuna), dengan menggunakan marga Imbiri cacat hukum.


Hal tersebut ditegaskan ketua panitia seminar dan Pra Musyawarah  Silas Wopari kepada awak media RMOLPAPUA.ID di Aula Kantor GMKI Cabang Jayapura usai kegiatan seminar dan Pra Musyawarah, Sabtu (09/12).

Diketahui seminar dan Pra Musyawarah Masyarakat Adat  Wonti Risei  Sayati dilaksanakan di kota jayapura, Sabtu 09 Desember 2023 Mengusung Tema “Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, dengan maksud mengklarifikasi hal-hal  yang berkaitan dengan Hak adat di wilayah waropen khususnya suku Kai Timur yang sedang berkembang disana akan di bawah pada saat Musyawarah Adat nanti.

Dengan tujuan memperjuangan kan hak-hak adat yang harus di perjuangan dan di lindungi dalam pembangunan berkelanjutan.

“Hasil Musyawarah ini akan kami tindak lanjuti kepada pemerintah dalam hal ini Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua untuk mendapatkan penjelasan Hukum terkait hak-hak adat itu sendiri, guna ditindak lanjuti nanti dalam Musyawarah yang akan di laksanakan di kabupaten waropen." ungkap Silas Wopari. 

“Pemberian magra itu, untuk  siapa ? siapa yang bisa memberikan magra itu ?,  dan siapa yang bisa menerima marga itu, harus dibicarakan dalam forum resmi sebelum pemberian marga tersebut.” ungkapnya 

Dirinya meminta harus ada pernyataan sikap terkait pemberian magra terhadap orang lain atau suku lain tersebut.

dimana telah mendapat rekomendasi penolakan dari beberapa Tokoh Masyarakat Adat atau marga, telah dibawa dalam pernyataan sikap,  yang suda dilakukan oleh Masyarakat adat Kai  Timur dalam hasil Pra Musyawarah Masyarakat Adat Wonti – Risei  Sayati  di jayapura. 

 ‘Sehingga di dalam Pra Musyawarah  Masyarakat Adat Wonti – Risei  Sayati Jayapura provinsi Papua, telah mengambil keputusan penolakan terhadap pemberian marga dan akan ditindak lanjuti pada Musyawarah Adat di Kabupaten waropen dalam waktu dekat.”pungkasnya 

Diwaktu yang sama, Jemmy samori, selaku inisiator diskusi dan anak adat wonty menyayangkan penobatan terhadap seseorang yang bukan anak adat dari waropen yang di nobatkan di distrik masrei di koweda oleh Ketua Dewan Adat Kai Timur secara sepihak dilakukan tanpa melakukan kordinasi kepada semua elemen terhadap proses itu. 

´Proses itu harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat atas proses penobatan seseorang dalam struktur adat, itu harus di bicarakan di rumah adat, tidak bisa sepihak.” Ungkap Jemmy Samori.

Lanjut jimmy, Proses  ini  dikakukan diluar, dikordinasikan di jalan-jalan, sehingga kami masyarakat waropen yang merantau dikatakan tidak mempunyai hak  menentukan hal seperti ini.

“wah kami ini anak adat yang melekat dengan adat, sekalipun kami ada diluar waropen, kami tetap mempunya hak adat untuk ikut memberikan keputusan segala kebijakan yang di ambil di waropen.” Ujarnya

Jadi Kami seluruh anak-anak perantau waropen yang ada di Kota Jayapura dan di daerah lain kami tidak terima.

“Sehingga secara pribadi mengambil langka sebagai inisiatur kegiatan ini dilakukan untuk proses ini, saya merasa dilecehkan status dan hak saya sebagai anak adat, karena ini menyangkut soal anak-cucu di atas negeri ini.” Ungkapnya

Kami bersepakat akan cabut dan gugurkan hak ini karena dilakukan tidak secara prosedur dan tidak sah.

Karena sudah dilakukan Proses secara adat, jadi kami ikuti proses secara adat juga, harus dilepaskan secara resmi, kami tidak terima koordinasi, negosiasi dan lobi-lobi, karena suda dilakukan untuk public di hadapan masyarakat waropen oleh ketua dewan adat waropen Kai Timur.

Saya terpaksa mengambil alih, karena disisi lain saya sebagai keturunan yang mempunyai status dalam adat , yang mempunyai kewenangan untuk mengambil alih, pungkasnya

Diketahui  ada beberapa hal yang berkaitan dengan hak –hak adat atas hak kesulungan bagi suku kai timur. Dalam hal pemberian marga kepada orang lain kepada suku lain atau bangsa lain harus diklarifikasi karena mempunyai dasar hukum apa yang menjadi hak-hak bagi masyarakat adat Wonti – Risei  Sayati akan dilaksanakan dalam waktu dekat, setelah di lakukan konsolidasi hari ini serta kesiapan TIM kerja MUSDA, akan berlangsung di pertengahan bulan januari 2024 mendatang.