Obaja Deal selaku Ketua Tim Pemenangan mengatakan masyarakat Distrik Benawa Kabupaten Yalimo pendukung pasangan Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil dengan tegas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut putusannya dan meminta pasangan Bupati dan Calon Bupati terpilih segera dilantik oleh Gubernur Papua dimana sudah menang 2 kali secara berturut-turut.
- Ketua Umum HMI: Pelaporan Balik Terhadap Ubedilah Badrun Adalah Tindakan Salah Kaprah dan Bodoh
- Rakornas di Bandung Dihadiri Ribuan Kader, Dari Papua, Hanura Optimis Menang Pemilu 2024
- PBB: Dalam 48 Jam Ada Lebih dari 50.000 Orang Ukraina Tinggalkan Negaranya
Baca Juga
“Pasangan bapak Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil menang dua kali secara berturut-turut yaitu pada Pilkada 9 Desember 2020 dan PSU tanggal 05 Mei 2021 di seluruh Wilayah di Kabupaten Yalimo sehingga dengan ini kami masyarakat Distrik Benawa menolak Keputusan MK tanggal 29 Juni 2021 tentang Diskualifikasi dan PSU ,” tegas Obaja Deal selaku Ketua Tim Pemenangan Distrik Benawa saat ditemui RmolPapua.id di Expo Waena Kota Jayapura, Minggu (15/8)
Selain menolak Keputusan MK Obaja Deal dengan tegas meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri agar Gubernur Papua segera melantik Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sebagai Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Yalimo periode 2021-2025 terpilih .
Adapun alasan pihaknya menolak Keputusan tersebut karena kewenangan MK sesuai dengan UUD 1945 pasal 24 huruf C yakni Pengujian UU terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan Lembaga Negara Republik Indonesia, Pembubaran Partai Politik Negara Rebuplik Indonesia dan Mengadili tentang hasil seleksi Pemilihan Umum.
“Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi, tapi kami lihat dan nilai bahwa keputusan yang dijatuhkan pada tanggal 29 Juni 2021 itu kami lihat sangat melenceng dan bukan arenanya mereka terkait diskualifikasi kandidat nomor urut 1 bapak Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil kemudian juga putusan untuk PSU yang kedua kalinya,” tegasnya
Karena alasan tersebutlah masyarakat Distrik Benawa merasa tidak adil dan tidak masuk akan padahal pasangan Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sudah menang 2 kali secara bertutur.
“Untuk kenyamanan di daerah agar dapat meminimalisir waktu menuju Pemilu serentak di tahun 2024 sehingga jika permasalahan sengketa pemilu di Yalimo harus segera diselesaikan kalau mau PSU terus kapan kondisi pembangunan dan pelayanan di Yalimo bisa normal,” ujarnya
Sehingga menurutnya MK segera mencabut keputusan tersebut dan segera melantik Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih
“Kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dalam waktu dekat segera melakukan Sidang Paripurna untuk mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” harapnya
Ia juga meminta agar permasalahan sengketa pemilu yang terjadi tidak ada campur tangan pihak keamanan seperti TNI dan POLRI bahkan sampai mendesak agar segera melaksanakan putusan MK untuk melakukan PSU.
“Kami mau agar Bupati dan Wakil Bupati kami segera dilantik, kami tidak terima kalau MK mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati kami bahkan menuntut kami untuk melakukan PSU,”
Masyarakat Distrik Benawa dengan tegas kembali meminta agar MK mencabut putusannya dan Gubernur Papua segera melantik Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2025.
- Koalisi Pilpres 2024 Dimulai Tahun Ini
- Steering Committee, Ini Tahapan H-2 Menuju MUSDA XV KNPI Provinsi Papua
- Perkuat Silaturahmi, KKM Kota Jayapura Gelar Safari Ramadhan