Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini tidak pernah merilis daftar boikot produk Israel beserta afiliasinya sebagaimana beredar di media sosial.
- KPU Merauke Umumkan Peningkatan Daftar Pemilih Sementara, Tambahan 3.780 Pemilih Siap Mencoblos
- Isi Kuliah Umum Di Unmuh Sorong, LaNyalla Ulas 5 Semangat Hadapi Tantangan Zaman
- Putin Akan Datangi KTT G20, Komisi I DPR: Jangan Takut
Baca Juga
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram produk Israel, sejauh ini tidak ada daftar produk-pro-Israel yang dirilis ke publik.
“MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” kata Miftahul Huda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11).
Tak hanya itu, MUI juga menegaskan bahwa produk-produk halal yang terafiliasi dengan Israel sertifikasi tidak dicabut.
"Sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” lanjutnya.
Di media sosial, beredar daftar sejumlah produk pro-Israel yang dilabeli gerakan boikot. Beberapa produk yang tercantum yakni produk makanan dari McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, Subway.
Lalu ada produk perawatan seperti sabun dan sampo berbagai merek, serta makanan ringan seperti Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, dan beberapa lainnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati memaparkan, produkmakanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tidak haram untuk dikonsumsi.
Perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya. 
- Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Resmi Dilakukan KPU
- Pengesahan 3 DOB Papua, Komisi II Pilih Terbitkan Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu
- Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,