Boven Digoel, Papua Selatan – Dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Sabtu Malam (21/12/24), Sekda Boven Digoel, Dr. Pilemon Tabuni, mewakili Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk menyampaikan pendapat akhir terkait kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Boven Digoel mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
- Dibalik Layar Persiapan Festival Budaya Sejuta Rawa II Mappi
- Ajang Temu Seni Musik Papua, 14 Musisi Muda Indonesia Dikenalkan Budaya Papua
- Festival Amba Mbembe Angkat Cerita Rakyat, Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Lomba
Baca Juga

Dalam pidatonya, Sekda mengungkapkan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam membahas dan menyepakati Rancangan KUA dan PPAS. “Melalui forum ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas anggaran ini. Kesepakatan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Boven Digoel,” ujar Kepala Daerah dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Pilemon menekankan dinamika yang terjadi selama proses pembahasan KUA dan PPAS yang menjadi pembelajaran berharga untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. “Dalam kondisi sumber daya keuangan yang terbatas, sangat penting bagi kita untuk menjaga sinergitas dan konsistensi dalam merancang anggaran yang tepat sasaran dan efektif,” tambahnya.
Pilemon juga menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Boven Digoel pada Tahun Anggaran 2025, yang telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional. “Dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati, kita dapat menentukan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mewujudkan harapan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, meskipun telah ada kesepakatan, Sekda menyatakan bahwa masih ada sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan pada dokumen anggaran tersebut. “Seluruh catatan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD akan kami terima dan jadikan bahan untuk penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Sebagai penutup, Sekda mengungkapkan persetujuannya terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD 2025 untuk disepakati bersama dan berharap agar seluruh pihak dapat terus bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
“Kami berharap agar seluruh pihak senantiasa diberkahi kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya, mengabdi, dan melayani masyarakat di Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya, sembari menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya Rancangan KUA dan PPAS APBD 2025, diharapkan proses pembangunan Kabupaten Boven Digoel dapat berjalan lebih terarah, dengan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
- Evaluasi PSU Pilkada 2020 di Boven Digoel: Langkah Kritis Menuju Pilkada 2024
- Evaluasi dan Langkah Selanjutnya: Pemkab Mappi Tinjau Dampak Diklat Penangan Stunting
- As III Setda Boven Digoel Membuka Sosialisasi dan Pencanangan Desa Cantik di Kampung Sokanggo