Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan siap keluarkan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap pembuatan, distribusi, penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
- KKB Kembali Brutal di Deiyai, Satu Orang Warga Meninggal Dunia Tertembak Saat Berolahraga
- Bangun Sinergitas, Kapolres Boven Digoel Gelar Silaturahmi dengan Wartawan
- Pemerintah - Penyerahan Bantuan Perikanan untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua Selatan, Dr. Ir. Apollo Safanpo, S.T.,M.T setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Keamanan (RAKOR PAM) untuk membahas situasi keamanan di Wilayah Provinsi Papua Selatan khususnya Kabupaten Merauke bersama dengan seluruh Forkopimda Papua Selatan.
Diwaktu yang sama Panglima Komando Daerah Militer XXIV/ Mandala Trikora, Mayjen TNI Lucky Avianto mengatakan bahwa dari Rakor Pam yang dilakukan disimpulkan bahwa kejadian yang akhir-akhir ini terjadi disebabkan oleh minuman keras, sehingga perlu dilakukan pengendalian miras diwilayah Papua Selatan.
Kedepannya akan dilakukan tahapan mulai jangka pendek dan jangka panjang untuk terus menekan hal-hal yang dapat mengakibatkan terganggunya keamanan. Tentunya Pemerintah juga terus fokus dan berusaha untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah juga akan mengeluarkan surat ederan tentang pembatasan izin keramaian dan tempat hiburan malam sampai dengan situasi dinyatakan kondusif kembali. 
- Uskup Agung Merauke Bahas Toleransi Beragama dan Penanggulangan Miras di Boven Digoel
- Taman Mappi Bangkit: Menghubungkan Komunitas dengan Ruang Terbuka
- BMKG: Waspada 5 Wilayah Pesisir Utara Papua, Banjir Pesisir (ROB) Salah Satunya Jayapura