Masyarakat Adat Gelar Aksi di Lingkaran Brawijaya, Dukung Program Pemerintah dengan Syarat Hak Adat Dihormati

MERAUKE — Sejumlah masyarakat adat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Lingkaran Brawijaya, Merauke. Dalam aksi tersebut, mereka menegaskan pada prinsipnya tidak menolak program pembangunan pemerintah, namun meminta hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dan pemerintah lebih cepat merespons berbagai persoalan yang muncul di lapangan.


Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa warga di wilayah terdampak pembangunan telah memberikan kepercayaan kepada tokoh-tokoh adat untuk menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah.

“Pada prinsipnya masyarakat menerima program-program pemerintah. Yang penting pemerintah bisa bersepaham dengan masyarakat bersama adat,” ujar salah satu perwakilan dalam aksi tersebut.

Mereka mencontohkan pembangunan jalan yang melewati wilayah adat. Apabila terdapat persoalan terkait tanah maupun kepentingan masyarakat, pemerintah diminta segera melakukan dialog dan tidak membiarkannya berlarut-larut.

Selain itu, masyarakat meminta program pemerintah yang masuk ke wilayah adat tidak hanya berorientasi pada penggunaan tanah dan pembayaran kompensasi. Pemerintah juga diharapkan menghadirkan pemberdayaan dan fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat, seperti air bersih, penerangan tenaga surya, jaringan komunikasi, pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Jangan hanya datang untuk ambil tanah, bayar selesai lalu pulang. Berdayakan masyarakat,” tegas perwakilan aksi.

Dalam orasinya, mereka turut menyinggung lahan sekitar 25.876 hektare yang disebut berada dalam kawasan hutan produksi dan masuk dalam areal izin PBPH. Menurut mereka, keberadaan izin pengelolaan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah tersebut.

Masyarakat juga menegaskan bahwa kompensasi atas penggunaan tanah merupakan hak yang harus diselesaikan. Namun di luar kompensasi, mereka meminta pemerintah memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat adat.

Melalui aksi tersebut, masyarakat berharap pemerintah menjadikan masyarakat adat sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar pihak yang tanahnya digunakan untuk kepentingan proyek.

“Harus ada keseimbangan antara pemerintah dengan masyarakat. Masyarakat punya hak atas tanah dan berhak menentukan apa yang dilakukan di atas tanah mereka,” tegasnya.