Keppi, 25 Agustus 2024 – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan membawa perubahan penting dalam proses pencalonan kepala daerah. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengetatan syarat pencalonan, terutama bagi calon perseorangan, guna memastikan bahwa hanya kandidat yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat maju dalam Pilkada 2024.
- PKS Prediksi 3 Nama Ini Cocok jadi Komisioner KPU dan Bawaslu RI
- Mendagri Lantik Dua Purnawirawan Sebagai PJ. Gubernur Papua dan Papua Selatan
- Pemilu 2024 Boven Digoel, Kinerja Badan Adhoc Jadi Sorotan
Baca Juga
Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menerapkan mekanisme verifikasi yang lebih fleksibel, namun kini proses tersebut diperketat. Verifikasi dukungan calon perseorangan, yang sebelumnya dilakukan dengan metode sampling terbuka, kini menjadi lebih sistematis dan ketat. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi manipulasi data serta memastikan bahwa setiap calon memiliki basis dukungan yang valid.
Selain itu, aturan terbaru ini juga mempertegas aspek transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pencalonan. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur secara lebih rinci pelaporan serta audit dana kampanye, serta mengawasi penggunaan media dalam kampanye untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.
- Empat Kampung Bori Raya Siap Menangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Murafer-Sollosa Periode 2024-2029
- Kejutan, Milenial Papua for PW, Gelar Kompetisi Tiktok Jingle Kaka Besar MANYALA
- Kepala Otoritas IKN: Ketangguhan Sektor Informal Perlu Mendapat Perhatian Lebih Besar
