Keppi, 25 Agustus 2024 – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan membawa perubahan penting dalam proses pencalonan kepala daerah. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengetatan syarat pencalonan, terutama bagi calon perseorangan, guna memastikan bahwa hanya kandidat yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat maju dalam Pilkada 2024.
- Kesadaran Politik Kaum Milenial
- Pelajaran Omnibus Law untuk Legislasi RUU IKN
- Petromas Menjadi Pendaftar Pertama di KPUD Boven Digoel
Baca Juga
Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menerapkan mekanisme verifikasi yang lebih fleksibel, namun kini proses tersebut diperketat. Verifikasi dukungan calon perseorangan, yang sebelumnya dilakukan dengan metode sampling terbuka, kini menjadi lebih sistematis dan ketat. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi manipulasi data serta memastikan bahwa setiap calon memiliki basis dukungan yang valid.
Selain itu, aturan terbaru ini juga mempertegas aspek transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pencalonan. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur secara lebih rinci pelaporan serta audit dana kampanye, serta mengawasi penggunaan media dalam kampanye untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.
- Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke : Rakyat Yang Tentukan Pemimpin
- Puteri pariwisata indonesia persahabatan 2023, Julia Jeckline Yaroseray Dukung BTM-YB Menuju Gubernur Papua 2024-2029
- Sebanyak 612 Surat Suara DPR RI Disinyalir Hilang, Bawaslu Surati KPU Merauke Untuk Klarifikasi