Permendag 6/2022 Belum Efektif, Minyak Curah di Pasar Tradisional Masih Rp 17 Ribu per Liter

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron/Net
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron/Net

RMOL. Harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu masih ada yang berada di atas harga yang ditetapkan pemerintah.


Setidaknya hal itu menjadi temuan saat anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (12/2).

 

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Tapi yang tersedia saat ini adalah minyak goreng curah dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan 6/2022.

Dia berkesimpulan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan 6/2022 tentang penetapan HET minyak goreng belum efektif untuk bisa mengatur harga minyak goreng di pasaran.

"Contohnya, di Pasar Harjamukti ini, minyak goreng curah dijual dengan harga sekitar Rp17.000/liter," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jabar.

Politisi partai Demokrat itu pun berharap agar pemerintah dapat segera menggelar operasi pasar secara masif.

"Karena selain harga minyak goreng mahal, sekarang kondisinya juga langka. Oleh karena itu, saya kira ini harus jadi perhatian serius," demikian Herman Khaeron.