Aksi Damai, Meminta Pemerintah Pusat Cabut Otsus Jilid II Dan Menghentikan DOB Diseluruh Tanah Papua.

Situasi saat orasi oleh solidaritas masyarakat adat peduli demokrasi dan Ham kabupaten kepulauan Yapen di depan gedung DPRD/ist
Situasi saat orasi oleh solidaritas masyarakat adat peduli demokrasi dan Ham kabupaten kepulauan Yapen di depan gedung DPRD/ist

Ratusan massa dari Solidaritas masyarakat adat peduli demokrasi hukum dan Ham Kepulauan Yapen melakukan aksi damai menolak DOB di depan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Serui, Selasa (17/5/).


Mengusung  Thema, " Penghormatan terhadap hak asasi manusia Papua adalah upaya menjaga citra dan wibawa kedaulatan bangsa dan negara "  aksi damai ikut didukung oleh perwakilan  suku, Onate, Ampari,Pomi,  Wonawa , Berbai,Arusai, Aibondeni dan Berbai.

Sekretaris Solidaritas Masyarakat Adat Peduli Demokrasi Hukum dan Ham Kepulauan Yapen, Ayeb Rewai dalam  pernyataan sikapnya  menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan daerah yang telah berupaya mempercepat pembangunan lewat perubahan Undang-undang  nomor 21 tahun 2001 menjadi undang-undang  nomor 2 tahun 2021 yang selanjutnya diikuti dengan instrumen RUU pembentukan daerah otonomi baru.

Lanjut Ayeb disisi lain pihaknya menilai pemerintah belum serius meyakinkan rakyat Papua terhadap penanganan pelanggan Ham yang meliputi kebebasan berkumpul , berekspresi serta menyampaikan pendapat secara damai .

" Sementara harapan kami pemberlakuan undang-undang 21 tahun 2001, di 20 tahun  terakhir ini akan menjadi solusi untuk melupakan sejarah masa lalu yang kelam namun harapan itu hanyalah sebuah ilusi" katanya.

Dengan perubahan undang-undang nomor 02 tahun  2021 saat ini yang merujuk pembentukan DOB justru menguatkan ingatan kami tentang masa lalu dan mengkhawatirkan masyarakat adat  di bumi Papua dimasa akan datang bahwa kami masyarakat adat penduduk asli Papua sesungguhnya ada dalam keseriusan bayang-bayang pemusnahan etnis gerak lambat.

Oleh karena itu  untuk menjaga keutuhan NKRI mesti keluar dari pandangan dimaksud sehingga sebagai solusi menegaskan kepada pemerintah pusat agar mencabut Otsus jilid II dan menghentikan pemekaran DOB diseluruh tanah Papua.

" Kami mendukung penuh majelis Rakyat Papua sebagai lembaga presentasi kultur untuk melakukan uji materi terkait undang-undang nomor 2 tahun 2021" ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan kepada pemerintah pusat agar segera membuka akses bagi KomisiTinggi Ham PBB untuk mengunjungi Papua dan Papua barat sebagai upaya meyakinkan masyarakat adat di bumi Papua tentang keseriusan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran Ham di tanah Papua.

Selain itu pihaknya juga menegaskan kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan tindakan pilihan bebas bagi masyarakat adat pribumi Papua dan Papua Barat sebagai solusi demokrasi tertinggi, bermoral dan bermartabat guna mengakhiri konflik yang berkepanjangan di tanah Papua.

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten kepulauan Yapen Yohanis G Raubaba usai menerima aspirasi dari perwakilan aksi damai mengatakan sesuatu aturan dan tata tertib DPRD aspirasi yang disampaikan  akan dibahas sesuai mekanisme .

" Di DPRD ini ada undang-undang nomor 12 dan ada  Peraturan DPRD nomor 1 tentang Tata tertib DPRD yang mengatur penyampaian aspirasi dan tindak lanjutnya  " ucap Yohanis.