Pertemuan Tindak Lanjut Penundaan Hasil Tes CPNS dinilai tidak Transparan, PJ Sekda Merauke Lakukan Klarifikasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melakukan pertemuan dengan berbagai unsur Masyarakat guna menindak lanjuti Pengumuman Bupati Merauke Nomor: 440/3210 tertaggal 3 Agustus 2020 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke Tahun 2018. Rabu (12/8)


Pertemuan terkait tindak lanjut Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Tes CPNS Kabupaten Merauke Tahun 2018 ini yang berlangsung di ruang Wanai Lantai 3 Kantor Bupati Merauke tersebut mendapat sorotan dari Masryakat sebab dianggap dilakukan dengan tidak transparan karena dilakukan pembatasan kepada Wartawan yanga hendak masuk untuk melakukan liputan.

Bahkan Reporter dari media ini pun turut tidak diperbolehkan masuk ke ruang pertemuan ketika ingin melakukan liputan dengan alasan hanya dua wartawan saja yang diperbolehkan untuk meliput kegiatan tersebut.

Sebelumnya tulisan yang sama sempat dimuat oleh satu akun sosial media atas nama Info Kejadian Kota Merauke.

“Sekedar Info Hari ini Rabu (12/8) sedang diadakan pertemuan terkait Penundaan Pengumuman Hasil CPNS Kabupaten Merauke. Namun sangat di sayangkan dan mengherankan pertemuan ini dilakukan dengan sangat tertutup bahkan Wartawan dilarang untuk masuk.” Demikian tulis akun sosial media tersebut


Padahal sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sudah sangat jelas mengatur saknsi pidana kepada siapa saja yang mencoba menghalang-halangi kerja pers, dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.


Menyikapi kejadian ini, Reporter Rmol Papua mencoba melakukan konformasi kepada Pj Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli yang saat kejadian memimpin langsung pertemuan tersebut.

Saat di konfirmasi oleh reporter Rmol Papua, Ruslan Ramli menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pembatasan terhadap wartawan, karena saat kegiatan pertemuan berlangsung terdapat beberapa wartawan di dalam ruangan, sehingga menurutnya mungkin saat pertemuan sedang berlangsung telah terjadi miss komunikasi.

Pj Sekda Kabupaten Merauke, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (12/8)

“Ada Wartawan yang masuk dan kalau ada yang masuk harusnya tidak ada diskriminasi terhadap teman-teman wartawan yang lain. Artinya kalau ada yang masuk seharusnya semua juga bisa masuk. Mungkin ini hanya miss saja. Karena tadi langsung saya berikan teguran kepada Kepala Kesbangpol, dan kalau ada wartawan panggil saja masuk. Karena kita kan transparan, kalau ada rahasia tidak mungkin saya cerita sekarang tentang pertemuan tadi, bahkan juga tadi ada yang melakukan live.”

Menurutnya tidak ada yang ditutup-tutupi, justru sebenarnya dirinya berharap agar hasil pembahasan didalam pertemuan itu bisa diketahui sampai ke Masyarakat terutama kepada para peserta yang ikut dalam tes CPNS Tahun 2018 kemarin.

“Informasi ini menurut saya jika hadir seluruhnya wartawan justru bagus kita buka supaya miss interprestasi, miss presepsi itu tidak terjadi dengan demikian harapan kita tentang kondisifitas, keamanan, ketertiban dalam rangka pengumuman CPNS ini tidak terjadi. Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada yang kita batasi, dan sudah langsung saya berikan teguran.” Pungkansya