PJ Ketua TP PKK Mappi Stefanie Gomar Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Sitaan Polres Mappi

Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Mappi, Stefanie Gomar bersama sejumlah pengurus PKK  menghadiri kegiatan pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan minuman keras bermerek dan minuman keras lokal di Mapolres Mappi. Kamis, (15/9).


Kegiatan konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan minuman keras juga dihadiri oleh Asisten III, Kapolres Mappi, Pabung Kodim 1707 di Kepi, Perwakilan Yonif Raider 600/Modang, Ketua KONI, Ketua Bhayangkari Mappi, Danramil Obaa, Ketua LMA, Ketua KNPI, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan TNI/Polri.


Kapolres Mappi, AKBP Damianus Deddy Susanto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tim khusus Polres Mappi berhasil melakukan penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis sabu berinisial LC (29) dan HS (34) pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu.

“Dua tersangka ditangkap oleh tim khusus Polres Mappi dengan BB sebanyak 11 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening besar.  Narkotika jenis sabu mempunyai berat 1,93 gram, dan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,20 gram. Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1." Jelasnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu ini memesan barang tersebut kepada seseorang yang berada Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan kemudian dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang ke Kabupaten Merauke dan selanjutnya dikirim ke Kabupaten Mappi melalui penerbangan udara.

"Pengiriman ini merupakan pengiriman ketiga dimana pengiriman pertama dan kedua lolos dari pantauan, sedangkan pengiriman ketiga berhasil ditangkap oleh anggota Polres Mappi. Dari pengakuan tersangka pengiriman pertama dan kedua, itu untuk mereka konsumsi, sedangkan pengiriman ketiga narkotika tersebut mau dijual untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan oleh tersangka untuk membeli  narkotika sebelumnya. Saat ini sudah dalam proses  Pengiriman berkas ke Kejaksaan Merauke. Dan tersangka masih ditahan di Sel tahanan Polres sambil menunggu proses selanjutnya." Terangnya.

Selanjutnya minuman keras yang dimusnakan merupakan hasil sitaan dari operasi rutin yang dilakukan oleh anggota Polres Mappi sejak bulan Februari hingga Agustus 2022 dan berhasil mengamankan sebanyak 502 botol miras yang terdiri dari jenis miras Sopi, Anggur Merah Java, Wisky Robinson, Bir Bintang, Milo Kaki Anjing, Bronson, Anggur Merah Orang Tua dan Soju yang didapatkan dari orang serta waktu dan tempat yang berbeda.

"Dalam operasi rutin ini khusus miras, Anggota Polres Mappi juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni RG dan AR. Sementara miras lainnya didapatkan tanpa pemilik karena saat melakukan sweeping pemiliknya telah melarikan diri dan meninggal BB di tkp. BB tersebut langsung diamankan pihak kepolisian dan hari ini dimusnahkan di halaman Mapolres Mappi dengan cara ditumpahkan." Pungkasnya.