Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal tahapan verifikasi administrasi, memunculkan dorongan publik agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan permasalahan yang dimohonkan tersebut.
- Dewan Kehormatan: Anggota dan Pengurus PWI Harus Nonaktif dari Tugas Wartawan jika Menjadi Calon Legislatif
- Soal Kenaikan PPN, DWS: PDIP Jangan Main Drama Politik
- di New Delhi Menlu Bahas Berbagai Isu Kontemporer, Menandai 30 Tahun Hubungan Asean Dan India
Baca Juga
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, memandang KPU perlu menjelaskan persoalan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jangan sampai putusan yang dikeluarkan malah menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Kita berharap KPU bisa menjelaskan proses verifikasi administrasi dengan terang benderang kepada publik, di samping mengambil keputusan terkait putusan PN Jakpus,” ujar Efriza Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).
Menurut dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Sutomo ini, putusan PN Jakpus yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda harus dilawan KPU.
“KPU harus menyikapi persoalan terkait putusan PN Jakarta Pusat ini dengan bijak,” tuturnya.
Sikap KPU terhadap amar putusan PN Jakpus, dinilai Efriza dapat menentukan citra lembaga tersebut di mata publik. Karena, persoalan kepastian pemilu menjadi satu hal penting bagi keberlangsungan konstitusi Indonesia.
“Jadi, sebaiknya KPU segera mempelajari putusannya, meresponsnya dengan bijak. Berjuang menjaga persepsi positif publik terhadap kinerja KPU,” demikian Efriza menyarankan.
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!
- Analisa Pertahanan Lokasi IKN Baru Versi Nuning Kertopati
- Wacana Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah Ditolak PWI