Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal tahapan verifikasi administrasi, memunculkan dorongan publik agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan permasalahan yang dimohonkan tersebut.
- Bersatu Menjemput Kemenangan, RENUSA Hadir untuk Paulus Waterpauw
- Pemilu 2024 PSI Papua Optimis 1 Fraksi, Karmin Lasuliha : Semua Caleg Harus Target Memenagkan Dirinya Sendiri
- KPU Mappi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Baca Juga
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, memandang KPU perlu menjelaskan persoalan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jangan sampai putusan yang dikeluarkan malah menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Kita berharap KPU bisa menjelaskan proses verifikasi administrasi dengan terang benderang kepada publik, di samping mengambil keputusan terkait putusan PN Jakpus,” ujar Efriza Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).
Menurut dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Sutomo ini, putusan PN Jakpus yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda harus dilawan KPU.
“KPU harus menyikapi persoalan terkait putusan PN Jakarta Pusat ini dengan bijak,” tuturnya.
Sikap KPU terhadap amar putusan PN Jakpus, dinilai Efriza dapat menentukan citra lembaga tersebut di mata publik. Karena, persoalan kepastian pemilu menjadi satu hal penting bagi keberlangsungan konstitusi Indonesia.
“Jadi, sebaiknya KPU segera mempelajari putusannya, meresponsnya dengan bijak. Berjuang menjaga persepsi positif publik terhadap kinerja KPU,” demikian Efriza menyarankan.
- Separatis Papua Tewaskan 8 Pekerja Palapa Ring Timur, Nuning Kertopati Minta Segera Dilakukan Dialog
- Pasangan Stefanus Kaisma dan Adnan Satriono Resmi Mendaftar di KPU Mappi untuk Pilkada 2024
- KPU Mappi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024