PN Jakpus, KPU Didorong Buka-bukaan Proses Verifikasi Prima

KPU didorong untuk menjelaskan masalah yang membuat Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat/RMOL
KPU didorong untuk menjelaskan masalah yang membuat Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat/RMOL

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal tahapan verifikasi administrasi, memunculkan dorongan publik agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan permasalahan yang dimohonkan tersebut.


Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, memandang KPU perlu menjelaskan persoalan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jangan sampai putusan yang dikeluarkan malah menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Kita berharap KPU bisa menjelaskan proses verifikasi administrasi dengan terang benderang kepada publik, di samping mengambil keputusan terkait putusan PN Jakpus,” ujar Efriza Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Menurut dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Sutomo ini, putusan PN Jakpus yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda harus dilawan KPU.

“KPU harus menyikapi persoalan terkait putusan PN Jakarta Pusat ini dengan bijak,” tuturnya.

Sikap KPU terhadap amar putusan PN Jakpus, dinilai Efriza dapat menentukan citra lembaga tersebut di mata publik. Karena, persoalan kepastian pemilu menjadi satu hal penting bagi keberlangsungan konstitusi Indonesia.

“Jadi, sebaiknya KPU segera mempelajari putusannya, meresponsnya dengan bijak. Berjuang menjaga persepsi positif publik terhadap kinerja KPU,” demikian Efriza menyarankan.