Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal tahapan verifikasi administrasi, memunculkan dorongan publik agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan permasalahan yang dimohonkan tersebut.
- Pelajaran Omnibus Law untuk Legislasi RUU IKN
- BPD KKSS Kota Jayapura Periode 2021-2026 Resmi Dilantik, Pengurus Harus Bisa Bersinergi
- Kekuatan Baru, HPP Resmi Deklarasikan Sebagai OKP Lokal Di Tanah Papua, Ini Perannya!
Baca Juga
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, memandang KPU perlu menjelaskan persoalan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jangan sampai putusan yang dikeluarkan malah menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Kita berharap KPU bisa menjelaskan proses verifikasi administrasi dengan terang benderang kepada publik, di samping mengambil keputusan terkait putusan PN Jakpus,” ujar Efriza Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).
Menurut dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Sutomo ini, putusan PN Jakpus yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda harus dilawan KPU.
“KPU harus menyikapi persoalan terkait putusan PN Jakarta Pusat ini dengan bijak,” tuturnya.
Sikap KPU terhadap amar putusan PN Jakpus, dinilai Efriza dapat menentukan citra lembaga tersebut di mata publik. Karena, persoalan kepastian pemilu menjadi satu hal penting bagi keberlangsungan konstitusi Indonesia.
“Jadi, sebaiknya KPU segera mempelajari putusannya, meresponsnya dengan bijak. Berjuang menjaga persepsi positif publik terhadap kinerja KPU,” demikian Efriza menyarankan.
- Nasdem-PKS Sepakat Kerjasama Pilpres 2024, Surya Paloh: Belum Bicara Koalisi
- Tokoh Muda Lembah Baliem Dukung William Hendrick Ketua Umum HIPMI Periode 2026-2029
- Pasangan Stefanus Kaisma dan Adnan Satriono Resmi Mendaftar di KPU Mappi untuk Pilkada 2024
