Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kota Sorong

Ketua Majelsi, Heddy Lugito
Ketua Majelsi, Heddy Lugito

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Balthasar Beth Kambuaya yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.


Ketua Majelsi, Heddy Lugito, dalam amar putusannya Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024 Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian Ketua KPU Kota Sorong dari jabatannya.

“ Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Sorong kepada Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Selain itu sidang yang di pimpin Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota juga memberikan saksi peringatan keras terhadap anggota KPU Kota Sorong lainnya.

“ Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hilman Djafar, Teradu III Angel Mainake, Teradu IV Hasan Lessy dan Teradu V Indra Permana Saragih masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Selain KPU, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada ketua Bawaslu Kota Sorong dan anggotanya.

“ Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Nirma Tindoy selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sorong, Teradu VI Julce Ivone Sahureka dan Teradu VIII Abdul Kadir Kelosan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata dia.

Dalam putusan itu, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Seperti yang di ketahui Perkara ini diadukan oleh Selestinus Paundanan yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, Muhammad Irfan, dan Agustinus Jehamin.

Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya, Hilman Djafar, Angel Mainake, Hasan Lessy, dan Indra Permana Saragih (Teradu I – V). Serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka, Nirma Tindoy, dan Abdul Kadir Kelosan (Teradu VI – VIII).

Ia mendalilkan bahwa Teradu I sampai V dengan sengaja merubah hasil Penjumlahan Perolehan suara Partai Demokrat untuk menyamakan jumlah perolehan suara dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Teradu VI sampai VIII tidak melakukan pencegahan dan Pengawasan.