Kelompok Kerja (Pokja) Keselamatan Jurnalis Tanah Papua resmi terbentuk. Adanya Pokja ini diharapkan bisa menekankan dan Kelompok Kerja (Pokja) Keselamatan Jurnalis Tanah Papua resmi terbentuk. Adanya Pokja ini diharapkan bisa menekankan dan memperkuat upaya menjaga keselamatan insan pers. upaya menjaga keselamatan insan pers.
- Simbol Dari 29 Kabupaten/kota Provinsi Papua, Gubernur Serahkan Tanah Dan Air Untuk IKN Nusantara
- UU Tiga Provinsi Baru Disahkan, Puan Maharani: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan
- Tangkap Tiga Kepala Daerah Dalam Satu Bulan, Ketua KPK: Apakah Kami Diam?
Baca Juga
Deklarator Pokja ini terdiri dari perwakilan organisasi pers, masyarakat adat, dewan pers, tokoh agama, dan aparat penegak hukum.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan menuturkan, adanya pokja ini diharapkan agar para jurnalis melaksanakan tugas dengan baik dalam rangka membangun kemerdekaan dan demokrasi di Indonesia.
"Dewan Pers berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang mengganggu para jurnalis saat melaksanakan tugasnya. Para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh hukum," kata Asep dalam siaran persnya, Rabu (5/4).
Asep yang juga wakil ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers berharap, dengan kehadiran pokja tersebut indeks kemerdekaan pers di Papua akan semakin tinggi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim menyambut baik pembentukan pokja tersebut.
“Ini terobosan yang sangat bagus,” tuturnya.
Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Papua, Meirto Tangkepayung berharap banyak pada pembentukan pokja tersebut.
"Pokja ini merupakan wadah setiap organisasi pers di Papua saling bekerja sama memperjuangkan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," tutup Meirto.
- Bawa Bukti Baru dari BPK Papua, KPK Diminta Beri Atensi Khusus Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Supiori
- Kadiv Humas: 79 Produsen Minyak Goreng Akan Diawasi 24 Jam oleh Satgas Gabungan
- Selain Insentif Pajak Properti, Jokowi Setujui Bansos Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung dan Nelayan