Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Kadis Perhubungan Raja Ampat Ke Kejaksaan Sorong

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Raja Ampat melimpahkan berkas dan empat tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penataan taman pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2011 ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 7 Februari 2022.


Kasus ini menjerat mantan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Raja Ampat dengan inisial SB, CMP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK), AW Ketua Panitia Lelang, dan ARH Direktur PT. Arnas Sejahtera selaku Penyedia jasa. 

“ Pada hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima pengiriman tersangka dan barang bukti dari polres raja ampat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2011,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana

Sastra mengatakan pekerjaan yang bersumber dari dana APBD Raja Ampat senilai Rp. 1.837 Milyar ini pada tanggal 25 Maret 2011, Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat melakukan kontrak kerja dengan PT. Arnas Sejahtera untuk mengerjakan kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai di Pelabuhan Waisai Distrik Kota Waisai. 

Penunjukan Direktur PT. Arnas Sejahtera selaku penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai tersebut tidak dilakukan melalui proses lelang. 

Hal tersebut sesuai pengakuan AM selaku Ketua Panitia Lelang, karena tersangka SB selaku Kepala Dinas Perhubungan Raja Ampat pada saat itu melakukan penunjukan langsung kepada ARH Direktur PT. Arnas Sejahtera untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Dia menambahkan berdasarkan Surat Nomor : 050.1/83/SPPJ-PTPW/111/2011, tanggal 24 Maret 2011 yang ditujukan kepada Direktur PT. Arnas Sejahtera, perihal Penunjukan Penyedia jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Penataan Taman Pelabuhan Waisai yang ditanda tangani oleh tersangka SB Kepala Dinas Perhubungan, ARH Direktur PT. Arnas Sejahtera dan CMP PPTK kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai yang masing-masing menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 550/588/PHB/2011 tanggal 27 Juni 2011 atas Pekerjaan Penataan Taman Pelabuhan Waisai dengan prestasi sebesar 100 persen

“ Kalau menurut ini pekerjaan 100 persen, namun dalam berkas perkara perkerjaan tidak dilakukan 100 persen,” katanya 

Setelah dilimpahkan keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahan (tingkat penuntutan) kepala kejaksaan negeri sorong para tersangka dilakukan penahanan rutan tanggal 07 Februari sampai 26 Februari 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong sebelum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari 

“ Kami tim penuntut umum akan segera melakukan pelimpahan ke PN Manokwari. Ya kami usahakan tidak sampai 20 hari dari masa penahanan,” kata dia 

Akibat dugaan korupsi tersebut berdasarkan pemeriksaan Ahli oleh BPKP sesuai laporan hasil audit diduga kerugian keuangan negara senilai  Rp. 911.292.487,67 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.