Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan

Dua tersangka penjual minuman keras ilegal
Dua tersangka penjual minuman keras ilegal

Polsek Jayapura Selatan kembali berhasil menciduk 2 (dua) orang pelaku penjualan minuman keras secara ilegal diseputaran wilayah entrop distrik jayapura selatan, Senin (1/2) malam.


Giat penertiban pelaku penjual miras secara ilegal yang berjalan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Charle Samakori.

Kapolsek mengatakan, dua pria tersebut yakni J Alias Uluh (25) dan B (20) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Dimana J Alias Uluh dibekuk didalam los pasar entrop dengan barang bukti miras berupa 1 (satu) botol Jenever, 2 (dua) botol Whiskey Robinson dan 2 (dua) botol Anggur Merah," Ungkap Kapolsek.

Ia pun menuturkan, selang satu jam kemudian pihaknya kembali meringkus seorang pria berinisial B di rumah kosnya di belakang kantor Bank BNI entrop bersama barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol Bir Hitam, 10 (sepuluh) botol Anggur Merah dan 11 (sebelas) botol Whiskey Robinson.

"Kini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di mapolsek jayapura selatan untuk ditindaklanjuti dan untuk diketahui giat penertiban ini kami lakukan guna menjaga dan memelihara Kamtibmas terus aman dan kondusif di wilayah hukum polsek jayapura selatan," Tegas AKP Yosias Pugu.