Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan 168 motor miras ilegal berbagai macam jenis dari tangan penjual di sekitar wilayah entrop
- HUT Kemerdekaan RI ke 79, Pj Gubernur Minta Masyarakat Bekerjasama Bangun Papua Selatan
- Diselimuti Salju, Merah Putih Berkibar di Puncak Tertinggi Indonesia Gunung Cartensz Papua
- Semarakkan HUT RI 79. Tukar Poin di MyPertamina Dapatkan Berbagai Promo Menarik
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H usai pihaknya berhasil mengamankan minuman keras ilegal di Belakang Mandiri Syariah, Entrop, tepatnya di Rumah Kos pada Rabu (21/02) siang tadi.
Sesuai arahan dan menindak lanjuti Atensi Bapak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si terkait peredaran miras ilegal di Kota Jayapura,
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan miras ilegal tersebut atas laporan dari masyarakat yang merasa resah atas transaksi yang dilakukan oleh para pelaku penjual miras ilegal tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama Anggota Piket mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan miras ilegal sebanyak 168 botol dengan berbagai macam jenis bersama dengan pemiliknya berinisial AM (31)," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, 168 miras tersebut terdiri dari 60 Botol Api, 6 Botol Anggur Merah, 8 Botol Anggur Merah Gold, 4 Botol Kawa-Kawa,6 Botol Anggur Merah biasa, 3 Botol Whisky Robinson, 2 Botol Iceland, 2 Botol Whisky Drum, 4 Botol Whisky House, 2 Botol Mensen, 12 Botol Vodka, 34 Bir Bintang, 3 Bir Hitam, 15 Bir Bintang Kaleng dan 7 Botol Soju.
Kapolsek juga menghimbau kepada para pelaku penjual miras ilegal dengan kode "Ada-Ada" yang mana pihaknya akan terus melakukan razia dan apabila masih ditemukan maka akan kami lakukan penindakan serta sanksi bagi para pelaku penjualan miras ilegal tersebut.
"Saya juga berharap kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura terlebih khususnya di wilayah Jayapura Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan transaksi penjualan miras secara ilegal. Karena efek dari miras tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan serta dapat memicu terjadinya tindak pidana hingga kecelakaan di jalan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain," pungkasnya.
- Peduli Pendidikan, Otniel Deda Serahkan Bantuan Buku Dan Alat Tulis Kepada SMP YPPK Paulus Abepura
- Babinsa 1711-13/GTR Boven Digoel Laksanakan Komsos dengan Warga Binaannya
- HUT Kemerdekaan RI ke 79, Pj Gubernur Minta Masyarakat Bekerjasama Bangun Papua Selatan