Kapolres Merauke Akbp Ir. Untung Sangaji, MHum, melalui Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno membenarkan kemarin (27/6) Kepala Satuan Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo, SH beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja di daerah Blorep permai Merauke. Jumat (1/7/2022)
- Cuaca Ekstrem Di Masa Pancaroba, BMKG Himbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Rugi Hingga Puluhan Juta Polisi Tangani Kasus Pencurian di Mangga Dua Merauke
- Pasien Usia Kehamilan 10 Bulan Dipaksa Melahirkan Normal Hingga Meninggal, RSAL Merauke Klaim Gangguan Medis Langka
Baca Juga
Dikatakan Kasie Humas bahwa Kronologis penangkapan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja diawali Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar Pukul 19.30 Wit di jalan Blorep Kabupaten Merauke telah diamankan 2 orang Pemuda atas nama inisial S dan A pada saat patroli melihat 2 pemuda sedang duduk makan di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif sehingga Tim Opsnal berhenti mengecek karena motor yang parkir di depan Pos ronda sangat mencurigakan tidak ada kunci kontaknya,”ungkapnya
Ia benar begitu Tim opsnal satuan Narkoba mendekati dan menanyakan " motor ini siapa punya " Mereka jawab seperti ketakutan sehingga Tim Opsnal tambah sangat mencurigai kemudian Tim Opsnal menyuruh mereka berdiri dengan tujuan penggeledahan,”
“Lalu seorang pemuda yang memakai noken atas nama inisial S tidak mau di periksa dan bahkan memberontak mau melarikan diri sehingga anggota Opsnal Membanting jatuh dan mengambil noken dan ternyata isi dalam noken ditemukan Narkotika Jenis Ganja serta uang hasil penjualan Narkotika Jenis Ganja tersebut.”terangnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seberat 29,60 Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 715.000 sebagai uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja,”
Terhadap kedua kasus Narkoba tersebut diduga pelaku Narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,
Akhirnya dihimbau kepada warga Merauke agar dapat menjadi mitra Polri, laporkan kasus narkotika yang warga ketahui demi generasi penerus bangsa ini, jangan sekali kali mencoba Narkotika jenis apapun karena Narkoba berbahaya bagi Kesehatan dan dapat diancam hukuman penjara maupun hukuman mati.
- Ketum PWI Pusat: Berita Soal Wadas Harus Akurat, Berimbang, dan Independen
- Biak Numfor Diguncang Gempa M5,8.Terasa Sampai Serui.
- Bapak Samijan Jadi Pemilik Pertama Plat Nomor Wilayah Papua Selatan dengan Kode PS