Sebuah video viral memperlihatkan oknum anggota prajurit TNI AU melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga Orang Asli Papua (OAP) viral di media sosial (27/7).
- GMKI Rayakan Natal Nasional Di Merauke: Panggilan Damai dan Semangat Pemilu Inklusif
- Pemanfaatan Mading untuk Implementasi Gerakan Literasi Sekolah di SD Al-Khodijah Merauke
- PPKM tidak maksimal, Korwil 12 PP GMKI dukung Lockdown
Baca Juga
Video berdurasi 1:20 menit tersebut memperlihatkan dua oknum personel PM TNI AU melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan seorang warga. Salah seorang anggota mengamankan pria tersebut dengan cara menjatuhkan badannya ke tanah dan satu lagi oknum tersebut menginjak kepala pemuda tersebut dengan sepatunya.
ketua umum PP GMKI, Jefri Gultom sangat menyayangkan sikap represif oknum prajurit TNI yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada warga Papua yang sedang viral di media sosial. Video yang beredar luas tersebut sangat mengundang simpati dari berbagai kalangan yang ramai mengecam dua oknum anggota TNI tersebut.
Menurut Jefri Gultom tindakan oknum aparat tersebut menambah daftar panjang pelanggaran HAM di tanah Papua sementara dalam revisi kedua UU OTSUS tidak adanya penguatan pasal tentang HAM serta belum diimplementasikannya secara utuh amanat tentang HAM selama 20 tahun pelaksanaan Otsus Papua membuktikan pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan HAM di Papua terlihat dari belum dibentuknya pengadilan HAM juga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.
“apa yang dilakukan oknum aparat TNI tersebut sekali lagi menambah daftar panjang pelanggaran HAM di tanah Papua padahal dalam revisi kedua UU OTSUS yang baru di sah kan DPR RI pada tanggal 15 Juli kemarin tidak ada penguatan pasal tentang HAM sementara dalam 20 tahun pelaksanaan OTSUS Papua pemerintah seolah tidak serius dalam menuntaskan persoalan pelanggaran HAM, sampai saat ini pengadilan Ham dan Komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Papua belum dibentuk” Ungkapnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Merauke, Papua tersebut menilai tindakan oknum tersebut justru mencederai pola pendekatan yang sedang di bangun oleh TNI selama ini. Jefri Gultom menegaskan sekaligus memberikan masukan kepada Presiden dan panglima TNI untuk segera melakukan reorganisasi dan transformasi di tubuh TNI dalam konteks pola pendekatan dan dialog agar sinergi antara warga dan TNI lebih inklusif ke depannya.
“Sikap prajurit tersebut sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu panglima perlu mengevaluasi jajarannya secara baik agar bisa segera melakukan reorganisasi dan transformasi baik secara institusi maupun secara SDM. TNI harus mengubah cara pandang terhadap orang asli Papua. Hukum harus ditegakkan karena perbuatan orang bukan melihat suku, agama dan etnis tertentu. Bila para oknum TNI terus bersikap tidak manusiawi, maka akan memperumit konflik Papua. Jangan terus-terusan menciptakan stigma negatif kepada warga Papua” lanjutnya.
Terlebih diketahui pemuda tersebut adalah seorang penyandang difabel sehingga sesuai pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
“dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 itu jelas ditegaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk bebas dari tindakan penyiksaan bukannya diperlakukan secara semena-mena dan tidak manusiawi Sebab, luka fisik bisa segera hilang, luka batin butuh waktu lama untuk di obati’’, tegas Jefri Gultom yang juga mahasiswa pascasarjana UI.
- GMKI Rayakan Natal Nasional Di Merauke: Panggilan Damai dan Semangat Pemilu Inklusif
- Tim Gabungan Polresta Berhasil Ringkus FW Spesialis Pencurian Dengan Kekerasan
- Pemanfaatan Mading untuk Implementasi Gerakan Literasi Sekolah di SD Al-Khodijah Merauke