Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menghimbau agar masyarakat luas khususnya Papua tidak terpancing dengan perlakuan rasis yang terjadi kepada Natalius Pigai. Bareskrim Polri memastikan bakal mengusut tuntas dan transparan kasus ini.
- Polres Boven Digoel Ungkap Peredaran Miras Oplosan Berkedok Miras Label
- Lintas Batas Ilegal di Perbatasan, Kapolsubsektor: Masih Banyak Warga PNG Masuk Wilayah RI Tanpa Dokumen Resmi
- Dewan Kehormatan Siap Berikan Sanksi Berat Kepada Salah Satu Anggota MRPS Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Baca Juga
"Pada prinsipnya, dari Bareskrim Polri akan memproses kasus ini. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua warga Papua bahwa serahkan saja proses hukum kepada Kepolisian terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani," Tegas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1).
Argo meminta agar masyarakat tidak bereaksi dengan turun ke jalan sehingga mengabaikan protokol kesehatan guna menuntur kasus ini segera diselesaikan.
"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa Kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," imbau Argo.
Disisi lain, Argo mengaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.
"Sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," tandas Argo.
Adapun pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi, guna memastikan bahwa akun Facebook yang mengunggah foto Natalius Pigai disandingkan dengan binatang Gorila merupakan milik Ambroncius Nababan. Hal ini, kata Argo harus dibuktikan secara ilmiah oleh penyidik.
"Penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk," pungkas Argo.
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Tangan Penjual Di Entrop
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
