Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menghimbau agar masyarakat luas khususnya Papua tidak terpancing dengan perlakuan rasis yang terjadi kepada Natalius Pigai. Bareskrim Polri memastikan bakal mengusut tuntas dan transparan kasus ini.
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
Baca Juga
"Pada prinsipnya, dari Bareskrim Polri akan memproses kasus ini. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua warga Papua bahwa serahkan saja proses hukum kepada Kepolisian terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani," Tegas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1).
Argo meminta agar masyarakat tidak bereaksi dengan turun ke jalan sehingga mengabaikan protokol kesehatan guna menuntur kasus ini segera diselesaikan.
"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa Kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," imbau Argo.
Disisi lain, Argo mengaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.
"Sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," tandas Argo.
Adapun pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi, guna memastikan bahwa akun Facebook yang mengunggah foto Natalius Pigai disandingkan dengan binatang Gorila merupakan milik Ambroncius Nababan. Hal ini, kata Argo harus dibuktikan secara ilmiah oleh penyidik.
"Penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk," pungkas Argo.
- Kapolres Pimpin Patroli Gabungan Menjelang HUT RI ke-79 di Kabupaten Boven Digoel
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi