Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti

Merauke, 7 Agustus 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Merauke melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 dan Peraruran Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


Kepala Satpol PP dan Damkar, Fransiskus E. S. Kamijai, S.STP., M.AP menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena sebelumnya telah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa sudah cukup lama dan sering dilakukannya aktivitas sabung ayam dirumah warga yang berlokasi di Pantai Lampu Satu, Kelurahan Samkai dan Kampung Buti.

Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan dengan melibatkan pihak Distrik Merauke yang langsung dihadiri oleh Kepala Distrik, Arnoldus Rudolf dan Lurah Samkai, Arman Bugis.

Diketahui saat melakukan penertiban di Pantai Lampu Satu memang belum dilakukan aktivitas judi seperti biasanya, namun didapati tempat dan alat yang biasa digunakan sehingga langsung dilakukan pembongkaran. Berbeda dengan situasi di Kampung Buti karena ketika didatangi sementara sedang berlangsung aktivitas sabung ayam yang diikuti kurang lebih 30 orang.

“Jadi informasi ini berasal dari masyarakat yang menjadi laporan dan kami tindaklanjuti sampai kita lakukan pembongkaran. Dalam kita punya perda kan ketika ijin bangunan tidak sesuai dengan yang digunakan maka kita harus lakukan penertiban.” Jelasnya.

Fransiskus Kamijai memberikan himbauan mewakili Pemerintah Daerah kepada seluruh masyarakat yang sering terlibat judi sabung ayam untuk tidak lagi melakukan aktivitas ini karena selain mengganggu ketertiban umum juga akan merugikan diri sendiri dan keluarga karena dampaknya akan mengganggu kehidupan ekonomi.