Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Kepala Kampung Kasih, Agustina Antoh selesia menjalani pemeriksaan tahap II dari Penyidil Tipikor Polres Sorong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 19 Januari 2024.
Kepala Kampung Kasih, Agustina Antoh selesia menjalani pemeriksaan tahap II dari Penyidil Tipikor Polres Sorong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 19 Januari 2024.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.


Tersangka dalam korupsi dana desa ini adalah Kepala Kampung Kasih, Agustina Antoh. Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 - 2021.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Haris Suhud Tomia mengatakan penyidik Tipikor Polres Sorong melimpahkan tersangka dan barang bukti berupa 119 dokumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“ Hari ini telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Sorong kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kampung kasih,” kata Kasi Pidsus, Jumat 19 Januari 2024.

Untuk modus operandinya, Kata Kasi Pidsus, Pada tahun anggaran  2019, 2020 dan 2021 Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima dana desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong.

Ia melanjutkan sebagaimana yang tercantum di dalam Dokumen APBK Kampung Kasih, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, sebagian dari anggaran Dana Desa itu digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.

“ Kepala kampung ini tidak mengunakan anggaran dana desa tidak sesuai dengan alokasi yang tertuang dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja Kampung Kasih itu sendiri,” kata Kasi Pidsus.

Sehingga, lanjut Kasi Pidsus, sesuai hasil dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.127.199.300,00.

Akibat dari perbuatannya, Kepala Kampung Kasih itu di jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Usai di limpahkan tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh JPU sembari mempersiapkan berkas untuk proses pelimpahan di pengadilan tipikor Manokwari untuk menjalani persidangan.