Kualisi Rakyat Papua menanggapi surat masuk Menteri Dalam Negeri Nomor T.121. 91/4124/OTDA perihal menugaskan Sekda Dance Yulian Flassy Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) Gubernur Papua begitu cepat, kami lihat ada pro dan kontra dan patut dipertanyakan.
- FKUB Dukung Upaya Polres Boven Digoel dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Peserta Muda Muncul sebagai Bintang di Lomba Lari 5 Kilometer PASI Kabupaten Mappi
- Pelabuhan Maf Mappi, Destinasi Unggulan Berkat Visi Penjabat Bupati Michael Rooney Gomar
Baca Juga
Hal itu dikemukakan Koalisi Rakyat Papua dan Relawan Nusantara saat menggelar jumpa pers di Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (26/6).
Pihaknya merasa ada kejanggalan pada surat yang dikirim oleh Sekda Dance Yulian Flassy pada, Kamis (24/6) kepada Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) namun dibalas pada hari yang sama pula.
Ketua Koalisi Rakyat Papua, Diaz Gwijangge mengatakan Sekda telah menyalahi aturan dengan mengajukan surat permohonan untuk jadi PLH Gubernur Papua.
“Seorang Sekda tidak bisa melangkahi aturan untuk ajukan surat permohonan untuk jadi PLH Gubernur dalam sehari tanggal 24 Juni. Paginya sudah kirim ke Dirjen OTDA lalu lalu Dirjen OTDA kirim surat balik pada sore harinya pada tanggal yang sama, bulan yang sama. Itu tidak masuk akal,” tandasnya.
Harus dikoordinasikan dulu kepada gubernur Papua Karena Lukas Enembe Masi ada dan siap bekerja.
"Kami akan turun menyampaikan aspirasi di depan Umum hari Senin dikantor Gubernur Provinsi Papua." Ujarnya
Sementara itu, Ketua Relawan Nusantara, Panji Agung Mangkunegoro mengatakan surat tersebut sudah benar namun salah dalam proses.
"Kami rasa keberatan sekali karena sekda tidak sejalan dengan Lukas Enembe seharusnya sejalan " ucapnya
Gubernur Papua adalah milik rakyat Papua yang dipilih langsung oleh rakyat secara konstitusional dan ditetapkan di KPU Provinsi Papua. Pungkasnya
- Kabid Humas: Pasca Putusan MK, Situasi Kabupaten Boven Digoel Aman dan Kondusif
- Kapolres Boven Digoel Pimpinan Apel Pengecekan dan Perlengkapan Personil PAM TPS Pemilu 2024
- Bawaslu Papua Selatan Desak KPU Merauke Agar Lakukan Klarifikasi Terkait Hilangnya 612 Surat Suara