Pro Dan Kontra PLH Gubernur Papua, Mendagri Diminta Membatalkan

Koalisi Rakyat Papua dan Relawan Nusantara saat menggelar jumpa pers
Koalisi Rakyat Papua dan Relawan Nusantara saat menggelar jumpa pers

Kualisi Rakyat Papua menanggapi surat masuk Menteri Dalam Negeri Nomor T.121. 91/4124/OTDA perihal menugaskan Sekda Dance Yulian Flassy Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) Gubernur Papua begitu cepat, kami lihat ada pro dan kontra dan patut dipertanyakan.


Hal itu dikemukakan Koalisi Rakyat Papua dan Relawan Nusantara saat menggelar jumpa pers di Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (26/6).

Pihaknya merasa ada kejanggalan pada surat yang dikirim oleh Sekda Dance Yulian Flassy pada, Kamis (24/6) kepada Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) namun dibalas pada hari yang sama pula.

Ketua Koalisi Rakyat Papua, Diaz Gwijangge mengatakan Sekda telah menyalahi aturan dengan mengajukan surat permohonan untuk jadi PLH Gubernur Papua.

“Seorang Sekda tidak bisa melangkahi aturan untuk ajukan surat permohonan untuk jadi PLH Gubernur dalam sehari tanggal 24 Juni. Paginya sudah kirim ke Dirjen OTDA lalu lalu Dirjen OTDA kirim surat balik pada sore harinya pada tanggal yang sama, bulan yang sama. Itu tidak masuk akal,” tandasnya.

Harus dikoordinasikan dulu kepada gubernur Papua Karena Lukas Enembe Masi ada dan siap bekerja.

"Kami akan turun menyampaikan aspirasi di depan Umum hari Senin dikantor Gubernur Provinsi Papua." Ujarnya

Sementara itu, Ketua Relawan Nusantara, Panji Agung Mangkunegoro mengatakan surat tersebut sudah benar namun salah dalam proses.

"Kami rasa keberatan sekali karena sekda tidak sejalan dengan Lukas Enembe seharusnya sejalan " ucapnya

Gubernur Papua adalah milik rakyat Papua yang dipilih langsung oleh rakyat secara konstitusional dan ditetapkan di KPU Provinsi Papua. Pungkasnya