Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat, Satgas Covid-19 Kota Jayapura mulai gelar giat operasi yustisi guna menegakkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 Tanggal 4 Februari.
- Peran Pemerintah dalam Pembangunan dan Kesejahteraan
- MRP Sebagai Lembaga Representasi Budaya dengan Fungsi Check and Balances
- Kapolres Boven Digoel Turunkan Personel Amankan Jalannya Lomba Gerak Jalan Sambut HUT RI ke-79
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Jayapura Kota selaku Ketua Koordinator Bidang V Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Jayapura saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/2) pagi.
Wakapolresta mengatakan, Satgas Covid-19 mulai semalam kembali melakukan patroli yustisi sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura.
"Kami menyisir seluruh kegiatan masyarakat terutama di malam hari karena pada umumnya pengumpulan masyarakat berlangsung di malam hari. Untuk itu kami lakukan giat skala prioritas untuk tempat-tempat umum maupun tempat hiburan malam akan jadi sasaran kami," ungkapnya.
Masyarakat harus mematuhi prokol kesehatan dan peraturan Walikota yang dikeluarkan terkait jam operasional mulai pukul 06.00 Wit hingga pukul 21.00 Wit. "Semalam merupakan kali pertama kami turun semenjak dikeluarkannya Instruksi Walikota Nomor 2, untuk itu kami baru memberikan sosialisasi kemudian menyampaikan aturan-aturan yang ada didalam Instruksi yang dikeluarkan," terangnya.
Ia menambahkan, terkait instruksi walikota yang dikeluarkan, hal tersebut merupakan SOP atau prosedur yang mengatur semua kegiatan atau kehidupan di Kota Jayapura yang meliputi Pendidikan, Perekonomian, Peribadatan dan lain sebagainya.
"Untuk memulai penindakan nantinya setelah dilakukan patroli untuk memberikan sosialisasi seperti yang dilakukan lalu kedepan kami akan lakukan penindakan berupa menutup atau menyegel tempat usaha setelah melewati tahapan-tahapan sosialisasi melalui patroli yustisi," tegasnya.
Dirinya pun menghimbau kepada warga Kota Jayapura, saat ini merupakan gelombang ke III pandemi Covid-19 oleh karena itu semua pihak harus mengantisipasi dengan menjaga protokol kesehatan berupa tetap menggunakan masker, tidak berkerumun, daya tampung termasuk batasan waktu yang ditetapkan dan vaksinasi Covid-19.
"Jangan terpengaruh dengan penyebaran Hoax terkait vaksinasi, vaksin diri kita sesuai anjuran pemerintah, karena apa yang pemerintah anjurkan guna menghadapi pandemi Covid-19 adalah untuk keselamatan kita semua," pungkasnya.
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan
- Cuaca Kota Jayapura Dominan Cerah Berawan Tanpa Hujan, Demikian Keerom
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka