Pj. Bupati Mappi Bahas Tantangan Pasca Pemekaran Daerah di Forum Kemendagri

Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si, menjadi narasumber dalam rapat pembahasan penyelesaian permasalahan pada daerah otonom hasil pemekaran di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta pada Jumat (8/3/2024).


Dalam rapat tersebut, Michael Gomar membawakan materi tentang perkembangan penyelenggaraan pemerintahan serta tantangan pasca Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Mappi. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas inisiatif penyelenggaraan rapat koordinasi ini, yang dianggapnya sebagai wadah penting untuk berbagi pengalaman dan solusi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen OTDA Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP., M.Si, membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut. Dalam sambutannya, Valentinus menekankan pentingnya evaluasi terhadap daerah otonom baru hasil pemekaran sejak tahun 1999 hingga 2014. Ia menyebut bahwa jumlah daerah otonom di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat pasca reformasi, dari 319 menjadi 542 daerah.

"Kami berharap rapat ini menjadi wadah untuk mencurahkan pendapat, saling berbagi ilmu, dan pengalaman yang ada," ujar Valentinus. Ia juga menyoroti bahwa beberapa daerah hasil pemekaran masih menghadapi kendala dalam hal pengalihan aset, penyerahan hibah, penegasan batas daerah, dan penyediaan sarana prasarana pemerintahan.

Michael Gomar dalam presentasinya mengulas perkembangan Kabupaten Mappi setelah menjadi daerah otonomi baru. Ia membahas tantangan yang dihadapi, seperti pengisian personil kepegawaian, pengelolaan aset, dan penegasan batas wilayah. "Situasi baik, baik praktik terbaik maupun tantangan yang kami hadapi di daerah, bisa kami sampaikan dan menjadi pembelajaran bersama," ungkapnya.

Valentinus menegaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan evaluasi selama lima tahun terhadap daerah otonomi baru. Evaluasi tersebut mencakup aspek organisasi perangkat daerah, personil kepegawaian, dan pemenuhan sarana prasarana pemerintahan. "Kami masih mencari cara untuk mengevaluasi langkah yang tepat untuk daerah secara keseluruhan," tambahnya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari kabupaten/kota hasil pemekaran tahun 1999 hingga 2014. Mereka berdiskusi mengenai berbagai permasalahan dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah masing-masing.