Mapolda Metro Jaya terus serius melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku prostitusi online. Kali ini, ada 15 orang yang diamankan karena diduga terlibat bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
- Dukung UMKM, HIPMI Merauke Salurkan 5000 Stiker Untuk Lebel Home Industri OAP
- Konsultasi Publik ke-3 Program Environmental Conservation and Community Development Program (ECCDP) Sukses Diselenggarakan
- Kapolresta Tinjau Pos-pos Operasi Lilin Pengamanan Natal 2021
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyatakan, pihaknya telah menangkap beberapa perempuan yang menjual diri secara online. Selain itu, polisi juga menangkap terduga Joki dalam transaksi jual beli.
"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bahwa umur," demikian penjelasan Zulpan, Jumat (25/3).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya: uang tunai sebesar Rp 500 ribu, alat kontrasepsi, bill hotel, dan handphone.
Dikatakan Zulpan, bisnis haram itu ditemukan polisi di sebuah hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/3). Dalam operasi itu, dua orang yang diduga mucikari juga diamankan, diberitakan Kantor Berita RMOL, Sabtu (26/3).
Zulpan menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap bisnis prostitusi online itu karena menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Hasilnya Selasa (22/3) dini hari polisi melakukan penggerebekan," pungkas Zulpan.
- Dalam Rangka Hut Bhayangkara ke-76, Polda Papua Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut
- KPUD Boven Digoel Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi LHP Pada Tingkat SMA
- Pj. Bupati Mappi Meresmikan Rumah Sederhana Sehat dan Melaunching Bedah Rumah Tidak Layak Huni