Putusan Sidang Kasus Korupsi Dinas P&K Boven Digoel, Kasat Reskrim: Terdakwa "AD" Dihukum Penjara 7 Tahun

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boven Digoel Ipda Teguh Prasetyo ,S.Trk melalui Anggota Tipikor Sat Reskrim melaksanakan monitoring terhadap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel secara virtual, Rabu (15/12).


Pelaksanaan monitoring terhadap Sidang Kasus Dugaan Korupsi penyalahgunaan anggaran Insentif Guru SD di daerah sangat terpencil pada OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel pada TA 2016 dan 2017 oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jayapura dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke dengan Terdakwa sodara "AD", selaku mantan Kepala Seksi Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel tahun 2017 dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Rp. 1.546.500.000,-

Kasat Reskrim mengatakan, dalam persidangan,nTerdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

"Tersangka "AD" mendapatkan Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jayapura bahwa Terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun", ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, Terdakwa juga harus membayar denda Rp. 300.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan penjara dan uang penganti Rp. 1.506.500.000,- subsidair  1 tahun kurungan penjara.

"Setelah mendapat Putusan Terdakwa masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding".

"JPU Kejaksaan Negeri Merauke akan melakukan Banding atas Putusan Hakim terkait Pasal yang dibuktikan", tutupnya