Boven Digoel, Papua Selatan - Uji publik Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol/minuman keras (miras) dihentikan aliansi pemuda Boven Digoel. Tergabung didalamnya yakni KNPI Boven Digoel, Gerakan Anti Miras dan OKP.
- Program Makan Bergizi Gratis di Merauke Sempat Terhenti, Dapur Sehat Siap Beroperasi Kembali Bulan Depan
- BPJS Ketenagakerjaan: Berkomitmen untuk Perlindungan Sosial di Kabupaten Mappi
- Rakerwil I DPW Hidayatullah PPS di Boven Digoel, Asisten I: Diharapkan dapat bersinergi bersama Pemerintah
Baca Juga

Penghentian tersebut dilakukan, karena dinilai jika Raperda itu disahkan peredaran miras makin marak dan dampaknya makin menghawatirkan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boven Digoel Joko Kohari menanggapi penolakan tersebut ungkapkan, tahapan pengesahan Raperda membutuhkan proses panjang. Dimana setelah uji publik dilakukan, masih terdapat sejumlah tahapan kedepan yang harus dilalui.
“Raperda ini prosesnya masih panjang, setelah uji publik masih ada tahapan selanjutnya. Setelah ada penolakan ini kelanjutannya kami menunggu arahan Bupati,”ujar Kabag Hukum Setda Boven Digoel di Hotel Honai Tanah Merah, Senin (11/9).
Menurutnya, dalam uji publik aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menentukan layak dan tidaknya Raperda tersebut disahkan. Ia menyebut, setelah adanya penolakan Raperda yang dilakukan pemuda, kelanjutan Raperda tersebut menunggu petunjuk Bupati selaku Kepala Daerah.
Tujuan utama munculnya Raperda pengendalian miras, dikarenakan penegakan Perda pelarangan miras yang telah ada sebelumnya tidak berjalan optimal. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya orang dalam pengaruh minuman keras yang berkeliaran di jalan dan tidak jarang membuat sejumlah keresahan.
“Raperda ini muncul diusulkan Eksekutif dan legislatif, karena Perda pelarangan miras dinilai tidak optimal penegakannya,”tambahnya.
Raperda pengendalian miras didalamnya memuat penegasan distributor dan subdistributor bertanggungjawab, jika terjadi permasalahan akibat penkonsumsian miras yang dijual pada masyarakat. Ia menegaskan pemberian izin bagi distributor atau pemasok miras dalam Raperda itu nantinya dilakukan dengan ketat.
- Peringati HPSN, Pemda Boven Digoel bersama Lintas Sektor Lakukan Baksos pembersihan Sampah di Sejumlah Tempat
- Serahkan STTP CPNS Formasi 2018, Bupati Boven Digoel Imbau Tingkatkan Mutu Pelayanan
- Manokwari di Guncang Gempa 4.8 M Tidak Berpotensi Tsunami.