Pemda Boven Digoel Gelar Seminar FGD Harga Satuan Lokal Perjalanan Dinas

Boven Digoel, Papua Selatan pemerintah Daerah (Pemda) Boven Digoel bekerjasama dengan Universitas Musamus Merauke menggelar Focus Group Discution (FGD) Kajian Standar Harga Satuan Transportasi Lokal Perjalanan Dinas ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel. Bertempat di Gedung Aula Kantor Bupati Boven Digoel, (11/12/23).


Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dr. Viviana Maharani, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada Pasal 1 menyatakan bahwa perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara dan pada Pasal 4 ayat 1 menyatakan Perjalanan. Dnas Jabatan digolongkan menjadi 2 (dua) yaikni perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota.

Dijelaskan Vivi, perjalanan dinas merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh penyelenggara negara baik pusat maupun daerah karena berbagai kepentingan antara lain, studi komparasi, rapat, seminar, diklat dan berbagai kegiatan lainnya. Perjalanan dinas dengan sumber dana APBN/APBD menjadi isu dalam pengelolaan keuangan daerah karena dalam banyak entitas pemerintah daerah, jumlah belanja perjalanan dinas cenderung tidak wajar dan tidak efisien dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (birokrasi), kata Asisten, perjalanan dinas menjadi

salah satu pemicu komponen biaya penyelenggaraan daerah dan memilikip eran penting dalam mencapai tujuan daerah. Belanja perjalanan dinas merupakan belanja langsung dalam APBD yang artinya ada target kinerja khusus yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Diketahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juga telahm engatur Tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan. Namun di Daerah, besaran biaya satuan perjalanan dinas ditetapkan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga/Biaya Perjalanan Dinas. 

"Ketidakseragaman prinsip dan tarif perjalanan dinas merupakan hal yang terjadi di seluruh entitas sebagai efek dari otonomi daerah dimana masingmasing pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) menetapkan sendiri-sendiri prinsip dan tarif yang diberlakukannya, sehingga memicu berbagai kepentingan di dalamnya, ungkapnya. 

"Kesenjangan prinsip dan tarif juga mengarah pada perbedaan perlakuan dan gaya hidup pelaksana perjalanan dinas, dapat menimbulkan kecemburuan antar pelaksana perjalanan dinas pada saat para pelaksana perjalanan dinas dari berbagai 2 entitas pada tujuan dan lokasi yang sama tetapi fasilitas dan perlakuan yang diterima dari pemberi tugas berbeda-beda, " sambung Vivi. 

Asisten juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, telah menetapkan standar biaya transpostasi perjalanan dinas dalam kota/perjalanan dinas dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Distrik dan dari Ibukota Distrik ke Kampung-Kampung masing-masing distrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoela Thun 2023. Komponen biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota tersebut meliputi biaya transport/sewa kendaraan baik Air dan Darat darib Ibukota Kabupaten ke Ibukota Distrik dan dari Ibukota Distrik ke Kampung-Kampung masing-masing distrik. 

"Penentuan biaya transpotasi perjalanan dinas di dalam Kabupaten Boven Digoel perlu dievaluasi melalui kajijan akademis, agar memenuhi Prinsip Perjalanan Dinas yaitu selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah: efisiensi penggunaan belanja negara serta akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas, " tandasnya.

Maksud dari penyusunan kajian ini ungkap Vivi adalah melakukan evaluasi biaya Transportasi Perjalanan Dinas Luar Dalam Kota. Dengan tujuan untuk menyusun rekomendasi biaya Transportasi Perjalanan perjalanan dinas dalam kota/perjalanan dinas dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Distrik dan dari Ibukota Distrik ke Kampung-Kampung masing-masing distrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan. 

"Adapun target/sasaran dari kajian ini adalah tersedianya dokumen "Kajian Standar Biaya Transportasi Lokal Perjalanan Dinas ASN Dan Non-ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel" menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga pemenuhan kebutuhan/urusan wajib Pemerintah Daerah dapat dimaksimalkan, "pungkasnya.

Diketahui Narasumber Seminar dari Tim Ahli Universitas Musamus Merauke yang di Komandoi langsung oleh Rektor Musamus Merauke Beatus Tambaip.