KNPI Boven Digoel Menolak Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Boven Digoel, Papua Selatan - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Boven Digoel kepemimpinan Bernolfus Tingge, Gerakan Anti Miras (GAM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) mendatangi tempat kegiatan konsultasi publik rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang digelar Setda Boven Digoel Bagian Hukum, di Hotel Honai Tanah Merah, Senin (11/9).


Diketahui kabupaten Boven Digoel telah mempunyai peraturan daerah No. 1 Tahun 2018 tentang pelarangan produksi, pengedaran, konsumsi dan penjualan minuman beralkohol yang telah berlaku selama 5 (lima) tahun.

Ketua KNPI Boven Digoel Bernol Tingge yang juga Ketua Gerakan Anti Miras (GAM) beserta rombongan melakukan aksi protes menolak rancangan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan meminta Perda pelarangan minuman beralkohol yang saat ini berlaku agar tetap dilanjutkan serta dimaksimalkan.  

Saat dijumpai awak media di sela-sela kegiatan Bernol Tingge bersama rombongan massa aksi dengan tegas menolak Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Boven Digoel. 

"Jadi kami selaku KNPI, juga Gerakan Anti Miras dan OKP serta masyarakat Boven Digoel menolak rancangan peraturan daerah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol karena siapa yang bisa mengendalikan orang mabuk karena minuman keras (miras), ujarnya. 

Selama ini, kata Bernol perda pelarangan miras sudah ada tetapi belum diterapkan secara maksimal sehingga Ia minta kepada Pemerintah Daerah agar Perda pelarangan minuman beralkohol atau miras itu diterapkan dan dimaksimalkan. 

"Dalam kurung waktu 5 tahun ini pasca perda pelarangan minuman beralkohol diberlakukan banyak korban meninggal dunia karena miras dan kebanyakan adalah orang asli Papua (OAP) dan ada juga beberapa pendatang yang menjadi korban dan banyak kasus kriminal lainnya yang terjadi akibat miras, " ungkapnya. 

Menurutnya miras sulit didapatkan saja masih banyak yang mengkonsumsi miras apalagi jika memberikan ruang kepada pengusaha miras untuk berjualan secara bebas di Boven Digoel.

Penjual mirasnya bisa dikendalikan tetapi orang mabuk akibat miras ini yang tidak bisa dikendalikan. Ini justru sangat berbahaya, "tandasnya.

Selaku Ketua KNPI dan Ketua GAM mengaku dibeberapa kesempatan selalu berdiskusi membahas tentang dampak negatif akibat miras bahkan pihaknya pernah menggndeng tokoh agama, tokoh masyarakat, paguyuban dan OKP melakukan demo besar-besaran menolak peredaran miras di Boven Digoel. Kendati demikian kata Bernol hingga sekarang peredaran miras masih liar dan kasus-kasus akibat miras semakin meningkat dan sangat berbahaya bagi kamtibmas di Boven Digoel. 

Pada kesempatan itu dengan tegas Bernol mengatakan konsultasi publik dan Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol harus dibatalkan/dihentikan. "Stop argumentasi bahwa pengendalian miras akan mendatangkan pajak atau inkam untuk daerah. Pajak Inkam apa yang dimaksud sedangkan korban semakin berjatuhan akibat miras, " tegasnya. 

"Kami berasumsi bahwa jangan sampai mafia miras sudah mulai masuk di Boven Digoel sehingga rancangan Perda pengendalian miras ini mulai digodok, " ungkapnya. 

Ia pun meminta kepada aparat keamanan lebih tegas mengendalikan orang mabuk seperti di daerah-daerah lain. "Jangan sampai di Boven Digoel kasus kriminal akibat miras semakin meraja lela lalu kita menutup mata, " katanya. 

"Kita terapkan pelarangan dulu sampai masyarakat kita sudah sadar baru kita bikin pengendalian. Jangan karena kepentingan pengusaha miras dan sekelompok orang lalu kita loloskan, " pungkas Bernol.