Proses pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dinilai rawan dipolitisasi oleh peserta pemilu.
- Munas Digelar 20 Agustus 2024, AGK: Agenda Kenegaraan Terdekat Butuh Ketum Definitif
- Emanuel Basagai dan Ir. H. Jaya Ibnu Suud Resmi Terima Dukungan dari Gerindra dan Golkar untuk Pilkada Mappi 2024
- Maju Pilkada keerom. Kenius Kogoya: Kita berikan Pendidikan politik yang santun, Ini program Unggulannya
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menanggapi rencana menyerentakkan pergantian KPUD pada tahun 2023.
"Ada kepentingan peserta pemilu juga kan, yang kemudian pasti mereka ingin mencoba masuk untuk kemudian mempengaruhi proses pengambilan keputusan pemilihan komisioner (anggota KPUD) itu," ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (10/11).
Menurutnya, yang ideal untuk pergantian anggota KPUD secara serentak seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 berjalan.
"Prinsipnya adalah hindari melakukan proses pergantian atau seleksi di tengah tahapan pemilu. Kenapa harus dihindari? Karena itu akan sangat menggangu fokus penyelenggara di tengah beban tugas pelaksanaan tahapan yang sangat berat," tuturnya. Dilansir dari kantor berita RMOL.ID
Apabila ada pergantian anggota KPUD di tengah tahapan pemilu, Fadli meyakini KPU RI sebagai pihak yang menjalankan proses seleksi akan keteteran.
"Karena KPU RI akan menyiapkan timsel, sementara KPU provinsi dan kabupaten/kota akan kasak kusuk untuk menyiapkan seleksi, sementara pekerjaan menyiapkan tahapan ini kan tidak mudah," sambungnya mengurai.
Oleh karena itu, Fadli menilai rencana melakukan pergantian Anggota KPUD secara serentak pada tahun 2023 mendatang tidak tepat.
"Jadi kalau mau ditransisikan untuk pembenahan masa jabatan anggota penyelenggara pemilu ini, solusinya yang paling baik adalah memperpanjang masa jabatan yang ada sekarang sampai di pertengahan tahun 2025, misalnya," demikian Fadli.
- Ketua KPUD Boven Digoel Bantah Pihaknya Tidak Berikan Salinan Hasil Rekapitulasi ke Saksi Parpol
- BEM Nusantara: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bukan Keinginan Rakyat
- BPD KKSS Kota Jayapura Periode 2021-2026 Resmi Dilantik, Pengurus Harus Bisa Bersinergi