Rapat evaluasi penanganan penyebaran Covid-19 kota jayapura yang dipimpin langsung, ketua Satgas Covid-19, di hadiri Forkopinda, OPD terkait, FKUB kota dan kepala puskesmas dilingkungan kota jayapura disenggarakan di halaman parkir walikota jayapura, Kamis (28/1)
- Dandim 1711/Boven Digoel Imbau Prajurit Jalin Komunikasi yang Baik Antar Anggota
- Oknum Polisi Pukul Penjual Pentolan di Timika, Akan Diberikan Sanksi Tegas
- KPU Papua Selatan Mendorong Netralitas Komisioner dalam Pilkada 2024
Baca Juga
Walikota jayapura, Benhur Tomi Mano selaku ketua satgas Civid-19, menyampaikan Dengan melihat angka penyebaran komulatif covid-19 kota jayapura dibulan januari maka kami bersepakat mengambil keputusan untuk melihat perkembangannya dibulan februari nanti. "Apakah angka komulatif penyebaran covit-19 ini akan turun atau tidak." Ucapnya
Dimana dilihat pada bulan januari aktifitas prekonomian dikota dan pembatasan waktu aktifitas dari pukul 06.00-22.00 Wit, teryata peyebaran covid-19 dikota ini semakin tinggi berarti tidak maksimal. Ucap Benhur
Sesuai keputusan bersama, dalam rapat evaluasi di hari ini, maka pada bulan februari nanti aktifitas dan prekonomian kota jayapura, akan kami batasi dari pukul 06.00-21.00 Wit, begitupun dengan acara-acara yang melibatkan orang bayak yaitu pesta perkawinan, Hotel-hotel dan tempat hiburan nantinya akan ada SOP yang akan dibuat oleh Tim satgas Covid-19. Dan wajib diterapkan. Pesan Benhur
“Begitu juga hanya dengan waktu acara-acara pernikahan waktunya akan kami batasi karena melibatkan orang bayak, yaitu kami berikan waktu satu jam.”
Tim satgas tetap melakukan patroli gabungan pada malam hari untuk menertipkan tempat-tempat berkumpulnya orang bayak dan bagi pelaku usaha yang lewat jam oprasional jam 21.00 Wit.akan kami proses sesuia peraturan yang berlaku.
Benhur menambahkan terkait peraturan daerah walikota jayapura No 3 tahun 2020 terntang adaptasi tatanan hidup normal baru kota jayapura terus kami lakukan sosialisai untuk diketahui bersama.
Jika melanggar, akan diberikan sangsi berupa denda bagi yang tidak memakai masker, akan didenda 200 ribu rupiah , bagi yang OTG wajib di isolasi diri di LPMP Kotaraja agar menghindari bertambahnya klaster baru penyebaran lewat keluarga. Tutupnya
- Fasilitas Kesehatan Boven Digoel Siap Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kepala Daerah
- Dandim Boven Digoel Serahkan Hadiah kepada Pemenang Lomba di Makodim Boven Digoel 1711/BVD
- Terkait Pemalangan, Kapolres Sambut Baik Aspirasi dari Ketua KNPI Merauke